
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah berpesan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Tenaga Kerja agar terus mengembangkan diri. Pengembangan diri dimaksud berupa kemampuan bahasa asing, teknologi informasi, serta komunikasi personal dan interpersonal.
Hal itu disampaikan Ida pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS formasi tahun 2019 Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Mengutip laman keterbukaan informasi Kemnaker, Ida menyatakan, salah satu program yang menjadi fokus saat ini adalah pengembangan talenta muda. Talenta muda itu tidak hanya angkatan kerja di luar Kemnaker, tetapi juga yang berada di dalam Kemnaker, termasuk CPNS Kemnaker.
“Talenta muda atau millenial yang dimaksud adalah termasuk Aparatur Sipil Negara yang ada di Kemnaker. Nantinya dilatih dengan berbagai kemampuan khusus menghadapi revolusi 4.0. Talenta itu harus bisa beradaptasi, berkreasi, dan berinovasi,” kata Ida.
Dia menambahkan, kemampuan tersebut merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi oleh penerus Kemnaker khususnya.
Menurutnya, beberapa pembekalan tersebut akan membentuk CPNS sebagai pegawai pemerintahan yang tangguh, lincah, dan mampu beradaptasi dengan baik menghadapi perubahan yang akan sangat dinamis pada masa yang akan datang.
“Kalau yang mengelola sumber daya manusia di Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa beradaptasi dengan kebutuhan zaman, saya kira kita akan tertinggal dan pada akhirnya karena pengelola, kita berkontribusi menenggelamkan orang lain yang menjadi stakeholder kita saat ini,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada CPNS agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, memiliki loyalitas yang tinggi, inovatif dan kreatif. Dengan cara itu, sambungnya, CPNS dapat berkontribusi secara nyata kepada Kemnaker dan Indonesia.
“Saya yakin dan percaya Saudara semua merupakan orang-orang yang tepat untuk bisa mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan jabatan masing-masing,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan alasan SK CPNS Formasi 2019 yang baru diberikan pada 2021. Menurut Anwar, formasi 2019 dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2019. Sehingga diputuskan pada waktu itu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Seluruh rangkaian proses dijalankan pada 2020.
“Namun, pandemi Covid-19 menghantam semua negara, termasuk Indonesia. Sehingga proses tersebut tidak bisa diselesaikan pada 2020, dan baru selesai pada 2021,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2019, Kemnaker mendapatkan 416 formasi yang di tempatkan masing-masing unit kerja di lingkungan Kemnaker. Baik pusat maupun UPTP yang tersebar di seluruh Indonesia. Rinciannya, 313 jabatan fungsional tertentu dan 103 jabatan pelaksana. (Febry/*)






