
PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Menarik, karena honorarium anggota PPK naik dibanding saat pemilu dan pilpres 2019 lalu, juga diasuransikan.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay mengungkapkan hal tersebut, dalam diskusi bersama wartawan, Kamis (16/1/2020). Menurutnya, Kenaikan honor dan asuransi itu dilakukan mengingat beban kerja dan risiko jabatan sebagai anggota adhoc pelaksana pemilihan cukup berat.
“Dengan pertimbangan tersebut, setelah mendengarkan usulan KPU RI, pemerintah menaikkan honor anggota badan adhoc pemilihan tingkat kecamatan untuk Pilkada 2020,” kata Gebril.
Dia menjelaskan, besaran honor yang akan diterima oleh ketua PPK adalah Rp2,2 juta per bulan, naik dari semula Rp1,85 juta. Sedangkan untuk anggota PPK, akan menerima honor sebesar Rp1,9 juta atau naik Rp300 ribu dari semula hanya Rp1,6 juta.
“Selain menaikkan honor, anggota PPK juga diberikan asuransi untuk jaminan terhadap risiko yang dihadapi selama menjalankan tugas. Kita berharap, hal ini akan memacu semangat kerja sehingga meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemilihan nantinya,” ulasnya.
Gebril menerangkan, untuk Pilkada 2020 mendatang, pihaknya telah membuka pendaftaran untuk merekrut anggota PPK di seluruh kecamatan pada 19 kabupaten dan kota. Sementara untuk pemilihan akan berlangsung untuk pemilihan gubernur serta pemilihan kepala daerah pada 13 kabupaten dan kota.
Lebih lanjut, Gebril menegaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK. Antara lain, antar sesama penyelenggara tidak dibolehkan memiliki ikatan perkawinan. Artinya, tidak bisa pasangan suami isteri sama – sama mendaftarkan diri sebagai penyelenggara di satu kecamatan yang sama.
Kemudian, anggota PPK yang sudah menjabat dua periode berturut – turut tidak bisa lagi untuk mengikuti seleksi calon anggota PPK untuk periode berikutnya. Juga tidak menjadi pengurus partai politik. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan umum (parpol dan calon DPD) minimal lima tahun sebelum pendaftaran calon PPK.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah untuk jenjang pendidikan dan domisili. Calon anggota PPK harus berdomisili di kecamatan tempat mendaftarkan diri. Pendidikan minimal SLTA atau keterangan sedang mengikuti jenjang pendidikan SLTA dan terdaftar sebagai pemilih.
“Untuk informasi mengenai berbagai hal terkait seleksi anggota PPK ini, bisa menghubungi KPU kabupaten dan kota tempat domisili masing – masing,” tutupnya. (fdc)






