Hindari Kesalahan, PPK dan Bendahara se Kota Padangpanjang Diedukasi Perpajakan
  • Home
  • Berita
  • Hindari Kesalahan, PPK dan Bendahara se Kota Padangpanjang Diedukasi Perpajakan

Hindari Kesalahan, PPK dan Bendahara se Kota Padangpanjang Diedukasi Perpajakan

Dialog perpajakan di Padangpanjang. (de)

PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang menggelar edukasi dan dialog perpajakan kepada PPK dan bendahara se-Kota Padangpanjang di Hall Lantai III Balaikota Padangpanjang, Kamis (12/7). Acara dibuka oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Ewasoska, SH dengan menghadirkan nara sumber dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi Nofrizar, SH,MM, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, PPK dan Bendahara se-Kota Padangpanjang.

Nofrizar dalam sambutannya menyebutkan kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang sering dilakukan oleh Wajib Pajak Bendahara dimana seharusnya NPWP bendahara, tetapi yang ditulis NPWP rekanan (jenis pajak PPh pasal 22 & PPN ).

“Terkadang, salah penulisan kode jenis setoran pajaknya, salah penghitungan tarif atau besaran pajaknya, lupa menyetor dan melaporkan pajaknya, bukti/dokumen hilang  atau kurang Lengkap, sudah berhenti jadi bendahara tapi tidak dilaporkan ke kantor pajak. Dan terakhir, belum paham atau tidak mengerti tentang aturan pajak, tetapi kurang rajin juga untuk datang konsultasi ke KP2KP. Janganlah kita sudah tidak paham, tetapi tidak juga mau bertanya,” ujar Nofrizar.

Sedangkan Ewasoska mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menambah wawasan para PPK dan bendahara dalam mengurusi perpajakan yang ada di Kota Padangpanjang.

Beberapa waktu lalu, Walikota Padangpanjang sudah mengeluarkan edaran kepada PPK dan bendahara yang isinya agar semua perusahaan-perusahaan yang dana pajaknya berasal dari APBD Kota Padangpanjang supaya mendaftarkan NPWP cabang ke KP2KP.

“Jika si pengusaha belum mendaftarkan NPWP perusahaan cabang yang dimilikinya, maka akan sulit bagi kita untuk menghitung pajaknya,” kata Ewasoska.

Intinya nanti memudahkan bendahara menghitung setoran pajak yang dibayarkan jika terlebih dahulu bendahara sudah memastikan bahwa si pengusaha telah mendaftarkan diri di KP2KP Kota Padangpanjang.

“Inilah bentuk sinergi kita kepada Kementerian Keuangan terutama pada Dirjen Pajak dan ini sangat perlu ditingkatkan lagi karena kita sama-sama saling membutuhkan,” ujar Ewasoska. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply