PADANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menawarkan solusi mempersingkat rantai proses rekapitulasi penghitungan hasil suara untuk menghindari indikasi kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu). Namun, konsekwensi yang harus ditanggung adalah ketersediaan fasilitas dan penambahan tenaga pengamanan.
Solusi itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Andalas (Unand), Jumat (20/5) di Padang. Menurutnya, KPU telah mengeluarkan rekomendasi agar rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK) ditiadakan.
“Setelah proses rekap di TPS (Tempat Pemungutan Suara, red), langsung saja ke tingkat KPU di kabupaten/ kota,” katanya.
Namun, konsekwensi yang harus ditanggung pemerintah, kata Husni, adalah fasilitas harus disediakan. Rekapitulasi harus dilakukan di ruang yang memadai untuk menampung banyak orang, jadi tidak bisa di kantor KPU. Tenaga pengamanan juga harus banyak, fasilitas komputer dan tenaga teknis harus mencukupi.
“Dengan meniadakan rekap di tingkat PPS dan PPK dirasakan sangat efektif dan proses rekap hingga ke KPU RI tidak akan memakan waktu lama,” terangnya.
Jika selama ini proses rekapitulasi perolehan suara bisa berjalan sampai satu bulan, namun dengan memutus rantai proses di tingkat PPS dan PPK prosesnya bisa dipersingkat menjadi satu minggu. Dengan demikian, waktu akan lebih efektif dan indikasi kecurangan saat penghitungan juga bisa diminimalisir.
“KPU sudah sampaikan (rekomendasi, red) ini. Namun pembahasannya sampai dimana silahkan tanya ke DPR,” ujarnya.
Diskusi IKA Unand yang dipandu Host Vinna Melwanti itu selain dihadiri Ketua KPU RI Husni Kamil Manik juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, anggota DPR RI Alex Indra Lukman dan Politisi PAN Taslim Caniago. Diskusi ini merupakan rangkaian kegiatan menjelang Kongres IKA Unand tahun 2016 ini. (feb)






