Heboh Nasabah Kehilangan Saldo, Simak Saran OJK Hindari Skimming
  • Home
  • Berita
  • Heboh Nasabah Kehilangan Saldo, Simak Saran OJK Hindari Skimming

Heboh Nasabah Kehilangan Saldo, Simak Saran OJK Hindari Skimming

Image

PADANG- Skimming merupakan tindakan pencurian data oleh pelaku kriminal dengan sasaran nasabah bank ketika sedang bertransaksi di mesin Automatic Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kasus skimming tersebut saat ini tengah hangat dibicarakan karena menimpa seratusan lebih nasabah Bank Nagari yang setelah didata dan menimbulkan kerugian nasabah dengan total nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Terkait kasus skimming tersebut, Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatera Barat, Yusri, mengungkapkan beberapa hal. Pertama, menurut Yusri, skimming adalah murni tindak pidana kriminal bukan kejahatan perbankan. Meskipun yang menjadi sasaran adalah nasabah bank dan lokus kejadian di mesin milik bank.

“Skimming bisa terjadi pada seluruh ATM bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta, bank besar atau kecil, ini merupakan tindak pidana kriminal bukan kejahatan perbankan,” tegasnya dalam pertemuan dengan wartawan di Padang, Jumat (14/5/2022) sore.

Dia menegaskan, skimming merupakan pencurian data yang ada di kartu ATM nasabah dengan cara merekam data tersebut ketika sedang bertransaksi di mesin ATM yang sudah ditarget untuk melakukan pencurian data tersebut. Mungkin saja pelaku menggunakan semacam alat bantu yang bisa merekam atau apapun yang sudah sengaja diletakkan di mesin ATM target.

Untuk terhindar dari tindak kriminal skimming tersebut, Yusri menyarankan beberapa hal. Pertama sekali dan sangat penting adalah kerahasiaan kode personal Identification Number (PIN).

“Sepanjang kode PIN tidak diketahui, rekening nasabah tidak akan bisa diakses orang lain, jadi kerahasiaan kode PIN adalah suatu hal yang mutlak dijaga oleh nasabah,”tegas Yusri.

Untuk menjaga kerahasiaan kode PIN tersebut, Yusri sangat menyarankan agar ketika mengetikkan kode di keypad mesin ATM hendaknya ditutup dengan tangan lain atau sesuatu yang bisa dijadikan alat untuk menghalangi orang atau sesuatu alat bisa melihat merekam jari tangan ketika mengetikkan kode tersebut.

“Usahakan ketika nengetikkan kode PIN di mesin ATM, tidak terbuka, dihalangi oleh tangan lain atau dengan sesuatu misalnya kertas atau apapun,” sarannya.

Yusri menegaskan, kode PIN adalah pintu masuk untuk mengakses rekening. Melakukan transaksi atau sekedar cek saldo. Untuk itu, ia memperingatkan nasabah bank untuk tetap berhati-hati ketika bertransaksi di mesin ATM.

Sementara itu, terkait kasus yang menimpa Bank Nagari, pihaknya sudah mendapat laporan. Dalam konteks tersebut OJK menyarankan agar tidak ada nasabah yang dirugikan dan kasus itu diserahkan kepada penegakan hukum.

“Pihak bank, dalam hal ini Bank Nagari juga harus berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus ini, harus dicermati agar diketahui satu rekening terkena skimming atau bukan,” ulasnya.

Sebelumnya, sekitar 141 nasabah Bank Nagari melaporkan saldo di rekening mereka berkurang. Bank Nagari kemudian menyampaikan bahwa kasus itu merupakan skimming atau pencurian data nasabah di mesin ATM, total kerugian nasabah sementara tercatat sekitar Rp1,5 miliar. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply