Hasil Pilwako Padang Ditetapkan, Saksi Hendri-Hidayat Tolak Tanda Tangan
  • Home
  • Berita
  • Hasil Pilwako Padang Ditetapkan, Saksi Hendri-Hidayat Tolak Tanda Tangan

Hasil Pilwako Padang Ditetapkan, Saksi Hendri-Hidayat Tolak Tanda Tangan

Image

PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang berhasil menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota – Wakil Wali Kota (Pilwako) tahun 2024, Jumat (6/12). Dari hasil rekapitulasi yang dihimpun dari 11 kecamatan terlihat pasangan calon nomor urut 1 meraih suara terbanyak, sementara saksi pasangan calon nomor urut 3 menolak menandatangani hasil tersebut.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwako Padang digelar dua hari, sejak Kamis (5/12). Proses rekap dilakukan dalam rapat pleno dan serentak dengan rekapitulasi hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumatera Barat.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra menjelaskan, dengan tuntasnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut maka tahap selanjutnya adalah pengumuman dan penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilwako Padang 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil Pilgub akan disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat.

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang adalah sebanyak 665.126 orang tersebar pada 1.487 Tempat Pemungutan Suara di 11 kecamatan. Pemilih yang hadir di TPS tercatat sebanyak 326.632 dengan suara sah untuk Pilwako sebanyak 320.192 dan suara tidak sah 6.440.

Dari total suara sah berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwako Padang 2024 yang diikuti tiga pasangan calon tersebut, nomor urut 1 Fadli Amran-Maigus Nasir memperoleh sebanyak 176.648 suara atau 55,2 persen. Kemudian pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Iqbal-Amasrul meraih 54.685 suara atau 17,1 persen, dan pasangan calon nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat meraih 88.859 suara atau 27,8 persen.

Terkait rekapitulasi tersebut, saksi pasangan calon nomor urut 3 Budi Syahrial menyatakan sikap tidak menandatangani dokumen rekapitulasi. Menurut Budi, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya untuk disampaikan ke Bawaslu.

“Kami menyatakan sikap tidak menandatangani rekapitulasi untuk Pilwako namun untuk rekapitulasi pemilihan gubernur-wakil gubernur akan kami tanda tangani,” kata Budi kemudian menyampaikan pernyataan tertulis mengenai keberatan tersebut kepada Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra. F

Berita Terkait

Leave a Reply