
PAINAN – Pelaksanaan swab massal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sampai Kamis (26/11/2020) sudah mencapai 1.751 orang.
Pelaksanaan swab massal berdasarkan Instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/358/STC-19/XI/2020 tanggal 13 November 2020 lalu.
Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal menjelaskan, dari 1.751 sampel tersebut, telah keluar hasil pemeriksaan sebanyak 800 orang.
“Dari 800 sampel yang hasilnya sudah keluar, sebanyak 25 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien terkonfirmasi positif langsung melakukan isolasi mandiri,” kata Dailipal melalui siaran pers, Jumat (27/11/2020).
Dailipal menjelaskan, pelaksanaan swab massal untuk ASN dan non ASN tersebut merupakan upaya memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini penyebarannya masih terjadi.
Seluruh ASN dan non ASN sesuai instruksi bupati wajib menjalankan tes swab. ASN yang tidak menjalani swab akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Sementara non ASN sanksinya dipertimbangkan untuk diberhentikan sebagai tenaga honorer.
Satgas Covid-19 Pesisir Selatan mengapresiasi kepatuhan ASN dan non ASN dalam menjalankan instruksi bupati untuk melaksanakan tes swab. Bahkan, ada ASN yang sedang sakit, harus menggunakan kursi roda datang ke lokasi pengambilan sampel swab.
Dailipal mengimbau ASN, non ASN, dan masyarakat agar menjalani swab tes. Baik disebabkan karena kontak erat maupun swab massal.
Selain itu, juga diingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Pesisir Selatan akan melakukan tes swab PCR kepada seluruh ASN dan non ASN di seluruh OPD, termasuk di pemerintah kecamatan. Total, ada sekitar 3.500 ASN dan non ASN di lingkup Pemkab yang akan diuji swab PCR. (Febry/*)






