
PADANG – Nagari di Minangkabau adalah sebagai masyarakat kesatuan adat, bukan sekedar pemerintahan administratif saja. Sistim pemerintahan nagari merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan antara pemerintahan administrasi dan pemerintahan adat.
Dewan Pertimbangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Hasan Basri menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (14/6). Mempelajari Ranperda yang tengah dibahas dia melihat baru mengatur pemerintahan namun belum memberi porsi pada hukum adat.
“Nagari di Minangkabau merupakan masyarakat kesatuan adat, bukan sekedar pemerintahan administrasi. Kerapatan Adat sudah berjalan sejak lama dalam sistim pemerintahan nagari,” katanya.
Dia berpendapat, pihak eksekutif di pemerintahan provinsi Sumatera Barat sangat lamban dalam mengimplementasikan sistim pemerintahan nagari karena tidak memperhatikan saran-saran dari kaum adat. Pemerintahan desa dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 bukan nagari karena nagari merupaka kesatuan masyarakat adat.
Anggota LKAAM Sumatera Barat Akmal dalam kesempatan itu menambahkan, pemerintahan nagari harus memiliki tiga unsur. Pertama adalah walinagari beserta jajarannya sebagai pelaksana tugas pemerintahan administrasi. Kemudian harus ada lembaga legislatif nagari seperti Badan Musyawarah (Bamus) atau sebutan lainnya.
“Karena di pemerintahan nagari juga harus membuat peraturan nagari, jadi harus ada unsur eksekutif dan legislatif,” katanya.
Kemudian, unsur paling penting sebagai desa adat adalah, nagari harus memiliki perangkat adat. Pelaksanaan sistim pemerintahan nagari sebagai pelaksanaan Desa pada UU nomor 6 tahun 2014, Akmal menegaskan harus tunduk kepada pasal-pasal tentang pengaturan Desa adat dalam UU tersebut.
“Maka pada sistim pemerintahan nagari sebagai desa adat nantinya tidak ada pemilihan langsung seperti sekarang ini. Demokrasi di nagari berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat, tidak one man one vote seperti sekarang ini,” ulasnya.
Komisi I sebagai DPRD Provinsi Sumatera Barat Tim Pembahas Ranperda Nagari menyatakan, saran dan masukan dari berbagai pihak terutama dari LKAAM, Bundo Kanduang dan alim ulama serta cerdik pandai akan menjadi penyempurnaan dan pengayaan terhadap Ranperda Nagari yang tengah dibahas.
“Dengan berbagai masukan dan saran, nantinya akan menjadikan Perda yang dilahirkan semakin lengkap dan sempurna,” kata anggota Komisi I Aristo Munandar.
Dia menyebutkan, Ranperda Nagari yang dibuat tersebut merupakan perda payung. Perda itu akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam membuat perda yang sama. Untuk teknis secara detail pelaksanaan Perda Nagari diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I yang hadir bersama Ketua Komisi I Achiar adalah Wakil ketua Komisi, Sabrana, Aristo Munandar dan Rahayu Purwanti dan Taufik Hidayat.
Ranperda Nagari merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana Sumatera Barat memilih menggunakan sistim Desa Adat sebagai pemerintahan terendah. Ranperda ini sudah dibahas sebelumnya oleh DPRD namun dikembalikan kepada pemerintah provinsi untuk disempurnakan sambil menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut. (feb)






