JAKARTA – Kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga rokok telah ditetapkan. Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, pemerintah juga telah mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Aturan terkait itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang telah ditandangani oleh Meneri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016. Dalam PMK itu disebutkan bahwa tarif cukai yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram yang berlaku.
Mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) per batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00), Sigaret Putih Mesin paling rendah Rp585,00 (sebelumnya Rp505,00); Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan paling rendah Rp400,00 (sebelumnya Rp370,00); dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00).
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120,00; harga jual eceran terendag SPM Rp1.030,00; harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215; harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120,00.
Seperti dilansir padangmedia.com dari Setkab.go.id, Senin (10/10), dalam PMK itu disebutkan, pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu. (rin/*)







