
PASAMAN – Hingga berakhirnya penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), hanya 15 Partai Politik yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman.
Sementara itu, satu partai, yakni Partai PKPI telah menyatakan untuk tidak mendaftarkan diri sebagai peserta pileg 2019 mendatang di Kabupaten Pasaman.
Adapun 15 Parpol yang mendaftarkan Calegnya ke KPU Pasaman sejak Minggu (15/7) yakni partai PAN. Setelah itu, pada Senin, (16/7) yakni Partai PBB, Hanura, Nasdem, PKB, Golkar, Berkarya dan PKS.
Setelah itu, pada Selasa (17/7) partai yang mendaftar yakni, partai Gerindra, Demokrat, PPP, PDIP, Perindo, Garuda dan Partai PSI.
“Ya benar, hingga berakhirnya penutupan pendaftaran, hanya 15 Parpol yang hanya mendaftarkan bacalegnya ke KPU Pasaman. Satu partai lagi yakni PKPI tifak melakukan pendaftaran,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Rabu (18/7).
Menurutnya, selama pembukaan pendaftaran bacaleg ke KPU Pasaman, tidak ada mengalami kendala, dan seluruh berkas dapat diterima dengan aman dan lancar.
Langkah selanjutnya, kata Rodi seluruh berkas Bacaleg yang telah terdaftar di KPU Pasaman, akan dilakukan penelitian keabsahan dokumen syarat administrasinya.
“Seluruh berkas sedang kita lakukan penelitian keabsahannya. Penelitian tersebut telah kita lakukan dari awal pendaftaran yakni tanggal 5 Juli hingga 18 Juli 2018 ini,” terangnya.
Selanjutnya, hasil penelitian dari pihak KPU tersebut akan disampaikan kepada Parpol terkait dari tanggal 19 sampai 21 Juli 2018 mendatang.
“Setelah kita melaporkan hasil penelitian kepada Parpol yang bersangkutan, seluruh Parpol berkesempatan memperbaiki dokumen yang tidak lengkap itu dari tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018 mendatang,” ujarnya. (riki)






