
PADANG- Calon wakil gubernur Sumatera Barat pasangan Irwan Prayitno, Nasrul Abit (NA) menghadirkan sedikitnya 15 orang saksi untuk menghadapi laporan dugaan ijazah palsu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (18/12).
Lima belas orang yang mendampingi tersebut antara lain dari teman-teman sekolah, mantan wakil kepala sekolah, mantan kepala sekolah, sampai kepada mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan.
” Untuk bersaksi pada hari ini, saya membawa lima belas orang diantaranya teman sekolah di SD, ST dan STM sampai teman kuliah. Kemudian ada juga dua orang mantan anggota Panwaslu dan dua orang mantan anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan,” terangnya.
NA dilaporkan oleh pasangan calon gubernur – wakil gubernur nomor urut 1 Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK-FB) ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan laporan dugaan ijazah palsu. NA merupakan pasangan Irwan Prayitno dalam pemilihan gubernur- wakil gubernur (pilgub) Sumatera Barat dengan nomor urut 2.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti membenarkan bahwa terlapor Nasrul Abit menghadirkan saksi-saksi tersebut untuk memberi keterangan di Majelis sidang Bawaslu. Saksi-saksi tersebut dihadirkan NA selaku terlapor untuk menguatkan dalil terlapor dalam memberikan klarifikasi.
” Bawaslu melakukan klarifikasi kepada terlapor dalam hal ini Nasrul Abit (NA) dan beliau menghadirkan saksi-saksi yang ada kolerasinya dengan laporan yang disampaikan pelapor,” kata Elly.
Sebelumnya, Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut kepada pihak pelapor dan saksi pelapor. Diantara saksi pelapor ada nama Bustanul Arifin, mantan anggota Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara, Nasrul Abit menjadikan mantan Ketua Panwaslu Novrizal dan Asman Jafri sebagai saksi terlapor. Selain itu, ada juga saksi terlapor dari mantan anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Rinaldi dan Ramlil.
Elly Yanti menegaskan, dengan sudah dilakukannya klarifikasi kepada para pihak (Pelapor dan Terlapor, red) Bawaslu segera akan melakukan kajian sebelum memutuskan apakah laporan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Ia menegaskan, proses laporan tersebut tidak akan mengganggu jalannya tahapan rekapitulasi perolehan suara yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat besok (Sabtu, 19/12). Yang jelas, menurutnya, Bawaslu wajib menindaklanjuti setiap laporan.
” Yang jelas setiap laporan wajib kita (Bawaslu, red) tindaklanjuti. Terkait proses rekapitulasi, itu dilaksanakan oleh KPU dan tidak ada kaitannya dengan laporan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasrul Abit dilaporkan oleh rivalnya pasangan Muslim Kasim – Fauzi Bahar ke Bawaslu Sumatera Barat dengan tuduhan dugaan ijazah palsu. Bawaslu Sumatera Barat sebelumnya telah memanggil Pelapor dan saksi-saksi pelapor untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Untuk menguatkan dalil laporannya, Nasrul Abit yang merupakan bupati Pesisir Selatan dua periode (2005-2010 dan 2010- 2015) membawa sekitar 15 orang saksi. Kalau Pelapor menghadirkan satu orang mantan anggota Panwaslu Pesisir Selatan, Nasrul Abit menghadirkan dua orang yaitu mantan Ketua Panwaslu Pesisir Selatan Novrizal dan mantan anggotanya Asman Jafri. NA juga mendatangkan dua orang mantan anggota KPU Pesisir Selatan yaitu Rinaldi dan Ramlil. (feb)






