PADANG – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas meminta pemerintah provinsi tidak diskriminatif dalam menentukan penerima bantuan sosial penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Mengapa saya harus menyampaikan ini? Dari kriteria dan profesi yang disampaikan, ada yang seperti diabaikan. Apakah ada profesi wartawan masuk di dalam profesi yang dikatakan berhak mendapat bantuan?” tanya Nurnas, Rabu (22/4/2020).
Dia mengingatkan pemerintah provinsi tidak mengabaikan wartawan. Sebab, pekerja media ini juga menjadi orang terdampak secara ekonomi di masa wabah pandemi corona.
“Penghasilan media dipastikan menurun, seperti usaha lainnya. Dipastikan Akan memengaruhi alokasi tunjangan dari perusahaan kepada wartawan,” tuturnya.
Namun, persoalannya bukan sampai di situ saja. Wartawan merupakan salah satu elemen penting dalam penanganan Covid-19. Menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan corona, meneruskan anjuran pemerintah melalui pemberitaan.
“Disini poinnya, wartawan itu salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Menyampaikan informasi dan meneruskan sosialisasi, mengedukasi masyarakat,” ulasnya.
Nurnas menegaskan, selama masa pandemi Covid-19, media terus aktif menyampaikan perkembangan penanganan corona. Namun, belum banyak perhatian terhadap keselamatan wartawan dalam meliput berita.
“Seperti melengkapi wartawan dengan masker, hand sanitizer dan perlengkapan keselamatan lainnya. Tidak banyak yang memperhatikan padahal wartawan setiap hari bekerja memburu informasi,” ujarnya.
Untuk itu, Nurnas meminta pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui dinas terkait untuk mendata wartawan dan memberikan bantuan seperti bantuan yang diberikan kepada masyarakat lainnya.
“Wartawan itu juga anggota masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata. Mereka masuk di lini depan, berjasa meneruskan pesan pemerintah melalui pemberitaan tetapi tidak diperhatikan,” tegasnya.
Jadi, sekali lagi ia tekankan, pemprov Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/ kota jangan diskriminatif.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat H. Heranof Firdaus mengakui, belum ada permintaan data wartawan dari Pemprov Sumatera Barat.
Secara organisasi, ia sependapat dengan apa yang disampaikan H. M. Nurnas.
“Secara organisasi, kami di PWI sepakat dengan apa yang disampaikan anggota DPRD Provinsi. Wartawan juga perlu diperhatikan. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan pendataan dari Pemprov, terkait bantuan untuk wartawan,” kata Heranof.
Selain perlu dibantu seperti masyarakat lainnya untuk mengurangi beban akibat dampak ekonomi, Heranof mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan keselamatan wartawan saat bertugas.
“Mestinya, wartawan saat meliput, perlengkapan pengamanannya juga harus diperhatikan. Dalam situasi pandemi ini, wartawan itu berada di lini depan dengan berbagai risiko yang dihadapi. Kami minta difasilitasi dengan alat perlindungan keselamatan,” katanya.
Sementara itu, Pemprov Sumatera Barat telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini. PSBB akan dilakukan selama 14 hari, hingga tanggal 5 Mei 2020 mendatang.
Salah satu sektor yang tetap dibolehkan beraktivitas adalah unsur media dan komunikasi. Dengan demikian, wartawan masih akan tetap berada di lapangan melakukan peliputan selama masa PSBB. *
Febry






