PADANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Gustami Hidayat mengajak masyarakat untuk ikut aktif berperan dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, sampah tidak seluruhnya harus berakhir begitu saja di tempat pembuangan akhir namun masih bisa dipilah untuk dimanfaatkan Kembali bahkan mendatangkan nilai ekonomi.
Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat itu saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kota Padang di Gedung LKAAM Sumatera Barat, Jumat (13/3/2026).
“Kita berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengelolaan sampah, karena tidak seluruhnya sampah tersebut dibuang percuma ke TPA tetapi bisa dipilah untuk bisa dimanfaatkan Kembali bahkan mendatangkan nilai ekonomi,”kata Gustami.
Dia memaparkan, persoalan sampah sudah saatnya untuk dicermati bersama karena kapasitas semakin hari semakin meningkat, baik sampah rumah tangga atau lingkungan maupun sampah industri. Jika tidak dikelola dikhawatirkan nantinya melebihi daya tampung tempat pembuangan akhir.
Gusami menegaskan, persoalan sampah bukan hanya masalah kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, dan perekonomian. Jika sampah yang dihasilkan hanya dibuang ke tempat pembuangan akhir, di masa mendatang akan mendatangkan ancaman bencana kepada masyarakat.
Saat ini tengah digalakkan program pengelolaan sampah melalui beberapa kegiatan seperti adanya Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan Bank Sampah. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pemanfaatan kembali untuk keperluan lain sehingga volume sampah yang menumpuk di TPA juga berkurang karena sebagian sudah didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
“Dengan demikian, material sampah tidak langsung dibuang ke TPA tetapi bisa dimanfaatkan kembali seperti untuk pupuk, berbagai kerajinan tangan, dan sebagainya yang mendatangkan nilai ekonomi,” ujarnya.
Lebih jauh Gustami menerangkan, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah lahir sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pengelolaan sampah yang lebih maksimal. Perda tersebut untuk menguatkan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sampah, juga membuka peran aktif masyarakat lebih besar lagi sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan bersama.
“Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan sampah, sehingga meningkatkan partisipasi untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan sampah demi kualitas kesehatan lingkungan lebih baik lagi di masa depan,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut juga hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Tasliatul Fuadi sebagai pemateri. Dia memaparkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, meningkatkan kualitas kesehatan, serta menjadikan sampah bernilai ekonomi.
Menurutnya, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang harus direncanakan untuk jangka panjang dan berkelanjutan. Seiring kemajuan teknologi, sampah juga bisa menjadi sumber energi, bahan baku pembuatan pupuk, dan berbagai keperluan lainnya melalui prinsip pengelolaan sampah 3R atau Reduce, Reuse, dan Recycle. F







