Guspardi: Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah Regional Harus Maksimal
  • Home
  • Berita
  • Guspardi: Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah Regional Harus Maksimal

Guspardi: Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah Regional Harus Maksimal

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Guspardi Gaus. (ist)

PADANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional harus dilakukan secara maksimal. Ranperda tersebut nantinya akan menjadi kunci dan strategis untuk menciptakan lingkungan yang sehat, disamping untuk mengelola sampah menjadi bermanfaat.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus, Selasa (28/11), terkait pembahasan Ranperda dimaksud oleh DPRD saat ini. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi dalam mengelola sampah secara terpadu termasuk pemanfaatan dan pengolahannya.

“Ranperda Pengelolaan Sampah Regional ini cukup strategis untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sampah serta sebagai salah satu instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Jadi pembahasannya harus dilakukan secara maksimal,” kata Guspardi.

Ranperda tersebut, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam mengatur pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

Dia menambahkan, pengelolaan sampah harus sudah memiliki payung hukum sejak dini sebagai langkah antisipasi permasalahan sampah di masa mendatang. Kalau tidak dimulai dari sekarang, beberapa tahun ke depan, Sumatera Barat akan dihadapkan kepada permasalahan sampah seperti yang sudah terjadi di kota-kota besar lain di Indonesia.

Menurutnya, aturan mengenai pengelolaan sampah tersebut sudah ada sejak tahun 2008 yaitu Undang – Undang Nomor 8 tahun 2008. Namun, di Sumatera Barat, peraturan daerah sebagai pelaksanaan dari amanah undang – undang tersebut baru dibahas saat ini.

Guspardi berharap, dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional tersebut nantinya, akan meningkatkan kesehatan masyarakat, lingkungan berkualitas serta memacu gerak perekonomian daerah.

“Sampah juga bisa didaur ulang dan menjadi salah satu potensi sumber daya baik untuk tenaga listrik maupun untuk kebutuhan lainnya yang bernilai ekonomi,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi Sumatera Barat telah mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional pada masa sidang ketiga tahun 2017 ini. Ranperda ini diajukan bersama dengan tiga Ranperda lainnya yaitu Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumatera Barat tahun 2017-2037. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply