
PADANGMEDIA. COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil menangkap seorang pelaku penjualan kerangka satwa langka.
Pelaku diamankan di Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung, saat menjual obat-obatan (minyak urut) dan kerangka hewan dilindungi, Kamis (4/4) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun Padangmedia.com, pelaku diketahui berinisial B (57), warga Kurao, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua tanduk rusa, dua tanduk kambing hutan (baru), satu lembar kulit (diduga kulit harimau), puluhan bagian tulang-tulang (rusa dan kambing hutan), Kepala Buaya dan Kepala badak sumatera.
“Pelaku ini mengaku satwa langka diperoleh dari daerah Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman,”kata Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu M. Reza melalui Kanit Tipiter, Ipda Pifzen Finot kepada Padangmedia.com.
Ipda Pifzen Finot menjelaskan, diamankannya tersangka berawal informasi dari masyarakat terkait ada salah seorang pedagang yang membawa bagian tubuh satwa dan pohon dilindungi.
“Mendapat informasi itu kami langsung menuju lokasi dan menemukan bagian satwa dan tumbuhan dilindungi di lokasi jualannya. Setelah itu kami mengamankan tersangka dan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam,”tandasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya junto Permen LHK RI tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fajar)






