
PADANG – Menyikapi masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Padang, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi. Instruksi ditujukan kepada wali kota Padang dan seluruh rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya, terkait pengawasan dan penegakan protokol kesehatan.
Diunggah di laman Diskominfo Sumatera Barat, Instruksi dengan nomor 360/223/Covid-19-SBR/X/2020 tersebut ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tanggal 20/10/2020. Instruksi perihal pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya di Kota Padang.
Dalam instruksi yang ditujukan kepada wali kota Padang dan seluruh rumah makan, restoran dan kafe tersebut Irwan Prayitno menyampaikan, instruksi tersebut memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi belakangan ini.
Disebutkan, disinyalir bahwa banyak penularan yang terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan, khususnya pada rumah makan, restoran dan kafe di Kota Padang.
Menyikapi kondisi itu, Gubernur Sumatera Barat menginstruksikan kepada Wali Kota Padang agar, pertama, memperketat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya.
Kedua, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi.
Ketiga, ditegaskan, pelaksanaan tes swab tidak dipungut biaya (gratis). Diharapkan segera menghubungi (Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas) Dr Andani Eka Putra.
Keempat, rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat. Namun bila ada pengelola atau karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2020.*
(Febry/*)






