Gubernur Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari
  • Home
  • Berita
  • Gubernur Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari

Gubernur Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nota penjelasan Ranperda tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (30/9/2020).

Dalam penjelasannya, Irwan Prayitno menegaskan, maksud dan tujuan Ranperda tersebut dibentuk adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan nagari. Baik masyarakat maupun pemerintahan nagari (desa), yang sejalan dengan semakin besarnya alokasi anggaran yang dikucurkan.

“Untuk mendorong perkembangan lebih cepat lagi di nagari, perlu dilahirkan sebuah produk hukum. Inilah yang mendasari diajukannya Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari ke DPRD,” kata Irwan.

Irwan menyebutkan, kata kunci pemberdayaan, menjadikan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan ruang dan peluang untuk pemerintah provinsi dalam melakukan pemberdayaan tersebut.

“Agar pemberdayaan tersebut menjadi lebih efektif, diperlukan sebuah peraturan daerah, sehingga apa yang dituju dari pemberdayaan dapat tercapai maksimal dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Kewenangan pemerintah provinsi terhadap pemberdayaan masyarakat dan nagari, juga tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat dan nagari merupakan urusan wajib pemerintah,” ujarnya.

Dalam UU tersebut, pemprov memiliki kewenangan terhadap pemberdayaan dimaksud.

Irwan melanjutkan, dalam pemberdayaan masyarakat dan nagari ada tiga unsur penting yaitu pemerintahan nagari, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.

“Kalau pemberdayaan ke tiga unsur tersebut telah berhasil dilakukan maka kesejahteraan masyarakat sudah bisa terwujud,” sebutnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menjelaskan, Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari tidak masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2020.

“Namun sesuai dengan peraturan pemerintah, ada ruang yang bisa dijadikan dasar Ranperda di luar Propem Perda untuk dibahas yaitu ada urgensi yang dapat disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD,” kata Supardi.

Untuk itu, Bapem Perda telah melakukan kajian dan harmonisasi. Sebagai landasan untuk dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan.

Dia berharap, pembentukan Perda tentang Pemberdayaan masyarakat dan Nagarj dapat mendorong percepatan pembangunan di nagari. Memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberdayakan seluruh potensi yang ada untuk pembangunan di nagari.

“Selain itu juga diharapkan dapat mendorong percepatan pelaksanaan Perda tentang Nagari yang merupakan wujud dari penyelenggaraan pemerintahan nagari berbasis hukum adat,” tandasnya.

Juru Bicara Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz menyampaikan kajian terhadap Ranperda tersebut menyatakan, merekomendasikan untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan.

” Melihat urgensi dari Ranperda, setelah melakukan kajian dan harmonisasi, Bapem Perda merekomendasika Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan,” kata Sitti.

Menurutnya, Perda tersebut sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi daerah untuk mendorong percepatan pembangunan nagari.

Selain agenda penyampaian nota penjelasan gubernur serta penyampaian hasil kajian Bapem Perda terkakt Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut juga mengambil keputusan terhadap perubahan APBD tahun 2020.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Sumatera Barat mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda. Pandangan umum fraksi akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.

(Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply