
PADANG – Viralnya rendang babi yang berlabel masakan Padang memberi reaksi keras dari masyarakat Minangkabau tak kecuali Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. DIketahui rendang babi yang menghebohkan itu dijual oleh Babiambo sebuah rumah makan Padang berlokasi di Jalan Gading Elok Utara III, Blok FV2 nomor 9 Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan padang, atau masakan minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas,” tegas gubernur merespon kejadian itu.
Kepada padangmedia.com, melalui relis yang diekspos MC diskominfotik Sumbar, Mahyeldi mengecam pemilik rumah makan Padang itu. Ia mempertanyakan apakah restoran itu meniliki izin atau tidak. Selain itu ia juga meragukan pemiliknya apakah orang Padang atau tidak.
Melalui IKatan Keluarga Minang (IKM) di Jakarta Mahyeldi meminta lakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.
“Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya,” tambah Mahyeldi, Jumaat (10/6/22).
Gubernur juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah di hapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Terkait dengan di Sumbar, Gubernur mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
“Seiring dengan hal tersebut Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal,” serunya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Suwirpen Suib. Ia mengatakan, Sumbar identik dengan keislaman masyarakatnya. Sehingga kalau ada yang mengatakan restoran padang ada babi itu merupakan bentuk penghinaan kepada masyarakat Sumbar.
“Kita doakan restoran tersebut tidak bertahan lama, dan akan tutup sendiri nantinya, saya harap semoga nantinya tidak ada pihak yang akan meniru restoran tersebut,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan banyak pihak yang menyesal terkait beredarnya rendang babi yang juga dijual di platform market place tersebut karena memakai unsur minang.
Kecaman keras juga datang Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, Jasman, Dt. Bandaro Bendang, menyampaikan bahwa masakan Minangkabau ataupun masakan padang sangat identik dengan makanan halal.
Dengan adanya peristiwa ini, Jasman khawatir akan menurunnya minat konsumen untuk datang ke rumah makan padang karena peristiwa ini. Oleh sebab itu, Jasman mendukung penuh apa yang disampaikan gubernur, agar pihak berwenang dan terkait bisa menyelesaikan persoalan ini.
“Saya sangat setuju sekali dan mendukung penuh dengan apa yang disampaikan pak Gubernur, agar kedepan hal ini tidak boleh terulang lagi. Harus ada izin yang jelas untuk rumah makan, khususnya rumah makan padang yang identik dengan makanan halal. Sebab jika dibiarkan akan berdampak pada berkurangnya minat orang untuk ke rumah makan padang. Jangan nanti orang akan ragu-ragu makan di restoran padang. Ketua Umum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati juga menegaskan akan meminta pertanggungjawaban pemilik restoran tersebut secara hukum ,” kata Jasman.(*/nit)






