Gubernur Sumbar Berikan Tanggapan Terhadap Ranperda Perhutanan Sosial
  • Home
  • Berita
  • Gubernur Sumbar Berikan Tanggapan Terhadap Ranperda Perhutanan Sosial

Gubernur Sumbar Berikan Tanggapan Terhadap Ranperda Perhutanan Sosial

Image

PADANG- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/5/2023). Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD melalui hak usul prakarsa dalam pembentukan produk hukum daerah.

Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi itu Mahyeldi menyampaikan, salah satu kebijakan pemerintah di sektor pembangunan kehutanan adalah Perhutanan Sosial.

“Kebijakan tersebut memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan menampung dinamika sosial budaya,” kata Mahyeldi.

Dia menegaskan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial mengatur syarat pelimpahan kewenangan perizinan kepada gubernur dengan beberapa ketentuan.

“Antara lain, daerah pemerintah provinsi telah memasukkan perhutanan sosial ke dalam RPJMD, memiliki Perda tentang perhutanan sosial dan memiliki anggaran paling sedikit 35 persen dari total anggaran bidang kehutanan untuk perhutanan sosial,” lanjut Mahyeldi.

Untuk itu ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi Ranperda Perhutanan Sosial melalui penggunaan hak usul prakarsa, Namun, dia mengingatkan agar penyusunan naskah akademis harus dilakukan melalui kajian secara mendalam karena berkaitan dengan kehidupan masyakarat yang menjadikan hutan sebagai salah satu sumber penghidupan.

“Penyusunan naskah akademis hendaknya juga disesuaikan dengan lampiran I UU nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan,” ujarnya.

Mahyeldi juga menyampaikan saran agar pasal 1 Ranperda terseut untuk disempurnakan dengan mencantumkan istilah/pengertian/batasan pengertian/singkatan yang digunakan secara berulang dalam pasal-pasal dan digunakan secara konsisten dalam pasal-pasal selanjutnya. Ada 15 item saran terkait tanggapan terhadap substansi dan teknis penyusunan Ranperda tersebut.

“Tanggapan ini kiranya dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Ranperda dan perlu dipahami bahwa tanggapan tersebut dapat dilihat sebagai suatu keinginan untuk saling mengisi dan melengkapi agar Perda yang dilahirkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, memimpin rapat paripurna tersebut menerangkan, Landasan filosofis Ranperda Perhutanan Sosial sangat berkaitan dengan semangat perhutanan sosial dalam pelestarian hutan, keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar dan di dalam kawasan hutan.

“Sehingga landasan filosofis sebagaimana dasar menimbang huruf a Ranperda menyatakan bahwa perhutanan sosial merupakan kebijakan pembangunan kehutanan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah
kaca,”papar Supardi.

“Dari tanggapan yang disampaikan gubernur, pada prinsipnya mendukung lahirnya Perda Perhutanan Sosial. Dengan adanya Perda , tentu diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya mengikutsertakan masyarakat dalam pelestarian hutan,” tandasnya.F

Berita Terkait

Leave a Reply