
PADANG- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (2/6/2021). Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang Perpustakaan.
Tiga Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi. Dalam nota pengantarnya, Mahyeldi menyampaikan kondisi capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2020.
Menurut Mahyeldi, realisasi pendapatan daerah di tahun anggaran 2020 mencapai 99,1 persen. Proyeksi pendapatan daerah sekitar Rp6,42 triliun, terealisasi Rp6,36 triliun. Sedangkan dari sisi belanja daerah, realisasi mencapai 95,2 persen atau sekitar Rp6,41 triliun.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, dalam pidato pengantarnya menyampaikan ke tiga Ranperda tersebut sangat penting untuk segera dibahas. Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 Supardi menyampaikan beberapa catatan DPRD.
“Sesuai dengan aturannya, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansj pengelolaan keuangan daerah,” kata Supardi.
Menurut Supardi, ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp40 miliar yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan prioritas dan mendesak pada perubahan anggaran tahun 2021.
Terkait RPJMD, Supardi mengingatkan, agar pemerintah daerah mempertimbangkan perbedaan periodisasi kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur dengan periodisasi RPJMD.
“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sampai tahun 2024, sedangkan RPJMD disusun untuk periode 2021-2026. (Perbedaan) ini harus diperhatikan terkait target yang harus dicapai,” ujarnya.
Beberapa program unggulan gubernur dan wakil gubernur hendaknya sudah harus masuk pada tahun 2022 agar bisa mencapai target ketika habis masa jabatan d 2024 nanti.
Selain itu, juga harus diperhatikan adalah penyesuaian RPJMD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar 2005-2025. Sebab RPJMD kali ini merupakan periodisasi RPJPD.
“Kesinambungan arah dan kebijakan pembangunan harus tetap menjadi perhatian. RPJMD terakhir ini juga hendaknya berorientasi kepada pencapaian target RPJPD,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya dari ke tiga Ranperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD akan mendalami lebih lanjut dan akan memberikan pandangan umum dalam rapat paripurna selanjutnya. DPRD Sumbar berkomitmen mempercepat penuntasan pembahasan. (Febry)






