
PADANG – Peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) merupakan wujud dari interkoneksi sistim pembayaran. GPN bertujuan untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling terkoneksi dan interoperabilitas dalam satu jaringan yang terintegrasi untuk seluruh industri jasa keuangan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat Endy Dwi Tjahjono menyebutkan, GPN telah diluncurkan pada awal Desember 2017 lalu. Ada tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling terkoneksi, meningkatkan perlindungan konsumen serta meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektifitas transmisi kebijakan moneter, efisensi intermediasi serta resiliensi sistem keuangan.
“Dengan GPN, koneksi industri jasa keuangan yang semula dilakukan bilateral akan tersentralisasi di GPN,” terang Endy, Senin (5/3).
Dia menerangkan, dengan GPN akan tercipta ekosistem sistem pembayaran yang interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan transaksi yang mencakup otoritasi, kliring dan setelmen secara domestik.
Selain itu, GPN dihadirkan juga sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif. Termasuk juga pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce.
Menurutnya, melalui kebijakan GPN tersebut, diharapkan dapat mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal Automatic Teller Machine (ATM) dan Electronic Data Capture (EDC) dapat meningkat. Dengan demikian, biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel),” terangnya.
Sebagai awal dari keberadaan GPN, Endy menyebutkan masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional. Kartu ATM atau kartu debet tersebut dapat digunakan untuk transaksi dalam negeri serta dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant/pedagang dalam negeri.
Dia menegaskan, penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel. Dengan penggunaan logo tersebut, kartu ATM/debet dimaksud dapat diterima dan digunakan secara lebih luas oleh masyarakat tanpa mengesampingkan keberadaan instrumen pembayaran yang menggunakan logo internasional. (feb)






