SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto kembali mengusulkan Ranperda tentang Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar disahkan menjadi peraturan daerah kota itu pada 2017.
Kepala Bagian Hukum Setdako Sawahlunto Dwi Darmawati menyatakan akan mengajukan ranperda tersebut, setelah sempat ditunda pengesahannya oleh DPRD pada 2016 lalu.
“Keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), “ jelas Dwi di Balaikota Selasa (17/1).
Meskipun hingga saat ini regulasi tersebut masih belum diterbitkan, pemerintah daerah setempat berpendapat aturan tentang etika penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan dan bersifat mendesak pemberlakuannya dalam lingkup Pemerintahan Kota Sawahlunto.
“Saat ini disiplin ASN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun sanksi yang bisa dijatuhkan masih dirasa belum cukup untuk mengakomodasi hukuman dari setiap kesalahan dan pelanggaran terhadap norma dan etika yang
berlaku di tengah masyarakat luas,” sebutnya.
Dalam ranperda tersebut, pihaknya mengusulkan untuk membentuk komisi khusus yang akan diberikan kewenangan memeriksa setiap pelanggaran etika serta menjatuhkan sanksi moral kepada setiap penyelenggara pemerintahan di daaerah tersebut sesuai tingkat kesalahannya.
Salah satu bentuk sanksi tersebut, katanya, dengan mengumumkan secara terbuka melalui media massa tentang data diri beserta bentuk kesalahan yang dilakukan oknum aparatur pelaku pelanggaran etika tersebut.
“Diharapkan bentuk pemberian sanksi seperti itu dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggaran disiplin oleh setiap ASN bisa ditekan agar mutu layanan publik di kota ini semakin membaik,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Weldison menyatakan sampai saat ini pihak pemko Sawahlunto belum mengajukan ranperda tersebut. Namun ada wacana akan mengajukan kembali setelah melengkapinya. “Dewan ingin perda ini lebih baik sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya serta dapat memberikan ketentuan terhadap disiplin setiap ASN agar mutu layanan publik di kota ini lebih baik” jelas Weldison
Bila telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pihaknya optimis regulasi tersebut dapat mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai azas penyelenggara pelayanan publik. (tumpak)







