PADANG—Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi di DPRD Padang terhadap tiga Ranperda kota Padang, yakni Ranperda Pengeloaan Air Limbah Domestik,Ranperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Penamaan Jalan, digelar Jum’at(30/10) sekitar pukul 14.30 Wib digedung DPRD Padang Jalan Sawahan.
Pada sidang Paripurna tersebut, sembilan fraksi diDPRD Padang menyetujui tiga usulan Ranperda tersebut dijadikan Perda. Namun fraksi Demokrat menolak usulan Ranperda terkait Pengelolaan Limbah Domestik. Sementara untuk Ranperda Perubahan Atas Perda No.13 Tahun 2011, Tentang Restribusi Perizinan Tertentu serta Ranperda Penamaan Jalan, Fraksi Demokrat menyetujui dijadikan Perda.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi Demokrat menilai bahwa Pemko Padang tidak membuat kajian-kajian secara komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang akan berdampak kepada masyarakat kota Padang.
Ketua Fraksi Demokrat,Yulisman.SH ,mengatakan Pemko Padang tidak pernah menyampaikan atau melampirkan master plan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan tidak ada DED yang akan disinkronkan dengan Tata Ruang, sehingga program yang baik ini terlihat absurd. “Kami menilai bahwa pasal demi pasal dalam Ranperda dimaksud cendrung untuk memberatkan masyarakat dan membebani masyarakat ditengah kondisi kehidupan ekonomi yang sulit seperti saat sekarang ini.” ujar Yulisman
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan , membuang air limbah domestik ke media lingkungan secara langsung tanpa pengolahan. Pada pasal 43 perihal ketentuan Pidana tertulis,”orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 27 ayat 1 atau pasal 39 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.-(lima puluh juta rupiah)”.Pada dasarnya saat Perda disahkan,maka hari itu juga akan bersifat mengikat kepada masyarakat yang belum mampu atau tidak mengolah limbah domestik mereka.
Untuk itu kata Yulisman. Fraksi Demokrat mengkritisi pasal 27 ini, karena belum ada badan yang jelas dan berwenang dalam mengeluarkan izin tersebut. Seharusnya Pemko Padang melakukan dahulu kepada masyarakat seberapa urgent pengelolaan air limbah domestik ini, sembari menyiapkan infrastruktur yang diperlukan dalam pengelolaan air limbah domestik ini. “Jangan semata-mata hanya untuk mendapatkan dana pembangunan dan mengejar target PAD ,sehingga semua dibebankan kepada masyarakat,”katanya.
Fraksi Demokrat sangat memahami tujuan mulia Pemkot Padang yang concern terhadap pengolahan air limbah/air kotor dan tidak air bersih semata.Tapi Fraksi Demokrat menilai Pemko Padang tidak mengedepankan fungsinya dalam pelayanan dan pemberdayaan,karena Ranperda ini lebih membebani masyarakat.
Ditambahkan, sewajarnyalah Pemerintah Kota Padang mempraktekan Ranperda Pengolahan Air Limbah Domestik ini dahulu dikantor-kantor kedinasan masing-masing agar menjadi contoh bagi masyarakat Kota Padang secara keseluruhan,” pungkas Yulisman.(baim).







