
PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah provisi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menjadi Peraturan Daerah. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (10/9/2020).
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menjelaskan, Perda tersebut pada prinsipnya merupakan program luncuran tahun 2019. Namun karena keterbatasan waktu, pembahasannya dilanjutkan pada masa sidang pertama tahun 2020.
“Ranperda ini dibahas oleh Komisi I, seyogyanya sudah tuntas pada masa sidang pertama 2020 namun harus melewati proses fasilitasi Kemendagri,” sebutnya membuka rapat paripurna.
Dia menerangkan, fasilitasi Kemendagri terkait Ranperda merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Fasilitasi tersebut dimaksudkan untuk penyempurnaan, evaluasi dan koreksi sehingga Perda yang dilahirkan tidak melanggar ketentuan yang lebih tinggi, serta efektif sebagai produk hukum daerah.
“Ada beberapa perubahan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi tersebut. Semuanya telah diperbaiki oleh Komisi I sebagai tim pembahas,” lanjutnya.
Penandatanganan persetujuan bersama penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Trantibum dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Irwan berharap, lahirnya Perda tersebut semakin menguatkan peran dalam pemberantasan penyakit masyarakat dan meningkatkan ketenteraman serta ketertiban.
Perda tersebut menurut Irwan, menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat merasa aman, tenang dan terlindungi dari berbagai penyakit masyarakat. (Febry)






