SOLSEL- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menyosialisasikan pajak air permukaan di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/4/2026). Dia menegaskan, pajak air permukaan diatur di dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, dengan pelaksanaan teknisnya berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2023.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan termasuk wajib pajak mengenai pajak air permukaan yang merupakan amanah dari undang-undang sebagai tanggung jawab pihak-pihak yang menggunakan air tanah. Objek pajak tersebut bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022.
“Pajak air permukaan merupakan tanggung jawab pihak-pihak yang memanfaatkan air permukaan sesuai yang diamanahkan undang-undang, dan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap tanggung jawab tersebut,” kata Evi Yandri.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan selingkungan Solok Selatan. Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.
Evi Yandri menegaskan, karena merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak yakni perusahaan -perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersil.
Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan upaya pemenuhan kewajiban pembayaran pajak air permukaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dia menambahkan, sosialisasi dilakukan oleh DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat ke seluruh kabupaten/ kota terutama di daerah yang memiliki perkebunan. Nantinya sosialisasi juga akan difokuskan kepada direksi perusahaan-perusahaan perkebunan agar pendapatan daerah dari pajak air permukaan dapat dioptimalkan.
Lebih jauh menurut Evi Yandri, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, pajak air permukaan dikenakan kepada seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah untuk komersil. Tidak hanya perusahan air minum dan PLTA< teteapi juga kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan lainnya yang memanfaatkan air permukaan secara langsung atau tidak langsung.
“Jadi kewajiban pajak air permukaan kepada seluruh perusahaan yang memanfaatkan air untuk keperluan industri atau komersil seperti PDAM, PLTA, perusahaan sawit, wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan lainnya,” paparnya.
Evi Yandri menerangkan, optimalisasi pendapatan daerah dari seluruh objek pajak termasuk air permukaan merupakan upaya pemerintah daerah untuk menggali potensi sumber pendapatan untuk kebutuhan pembangunan. Hal itu harus dilakukan mengingat kondisi fiskal daerah yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat sehingga terjadi pengurangan dana transfer ke daerah.
“Memperhatikan kondisi fiskal daerah saat ini yang terdampak kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, harus dilakukan melalui pengoptimalan seluruh potensi sumber pendapatan daerah agar mencukupi kebutuhan anggaran untuk pembangunan daerah,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat Medi Iswandi menambahkan, pajak air permukaan merupakan salah satu sumber pendapatan strategis untuk keberlanjutan pembangunan daerah. Dia mengatakan, pajak air permukaan berada di bawah kewenangan provinsi sementara pajak air tanah merupakan kewenangan kabupaten/ kota. F







