PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mendesak pemerintah provinsi memberhentikan oknum guru pelaku perbuatan mesum sejenis dari pegawai negeri sipil (PNS). Profesinya sebagai guru juga harus dicabut agafr tidak membawa dampak buruk kepada dunia Pendidikan.
Hal itu ditegaskan Evi Yandri menyampaikan pendapatnya terkait kasus tertangkapnya seorang oknum guru SMA di Kota Padang tertangkap oleh warga di toilet salah satu masjid di Bungus Teluk Kabung pada Senin (15/12/2025).
“Kami sangat mengecam perbuatan oknum guru ini, kami mendesak pemprov untuk mengambil Tindakan tegas dengan memberhentikannya sebagai PNS dan mencabut status ptofesi gurunya,” tegas Evi Yandri, Rabu (17/12/2025).
Dia menyatakan, perbuatan oknum tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan dan profesi guru. Mestinya seorang guru harus menjadi teladan, namun perbuatannya justru mencoreng dunia pendidikan, bahkan perbuatan mesum dilakukan dengan sesama jenis.
“Tidak bisa hanya dengan menonaktifkan saja, karena informasi yang kami dengar baru dikenakan sanksi tersebut. Pemprov harus tegas, berhentikan dari PNS dan cabut profesi guru yang bersangkutan,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui, viral beredar tentang penangkapan seorang oknum guru SMA di Kota Padang berstatus PNS oleh warga di toilet sebuah masjid di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Oknum guru berinisial SR (58) tersebut diduga berbuat mesum sesama jenis dengan seorang pemuda berinisial LO (18) di dalam toilet.
Warga yang curiga dengan gerak gerik ke dua pelaku melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, ke dua pelaku keluar dari bilik toilet yang sama dan SR mengenakan pakaian seragam ASN.
Evi Yandri mengatakan, kejadian tersebut telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Perilaku mesum sesama jenis (gay) dan perilaku seks menyimpang lainnya (LGBT) sangat ditentang di Ranah Minang.
“Pemerintah daerah harus menindak tegas, jangan perilaku seperti ini dianggap sepele. Ditambah lagi perbuatan dilakukan di lingkungan rumah ibadah,” tutupnya. F







