Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Pengamat Berikan Beberapa Catatan
  • Home
  • Berita
  • Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Pengamat Berikan Beberapa Catatan

Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Pengamat Berikan Beberapa Catatan

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat dalam rangka evaluasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Menghadirkan peserta Pemilu dan pihak-pihak terkait, rapat tersebut ditujukan untuk mencari masukan demi perbaikan penyelenggaraan Pemilu ke depan.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menerangkan, beberapa tahap yang telah berjalan mulai dari pencalonan hingga saat ini tahap kampanye terbatas. Selain itu tahap perbaikan data pemilih juga masih terus dilakukan agar seluruh masyarakat pemilik hak suara terdata dan tidak kehilangan hak pilih.

“Beberapa tahap sudah berjalan mulai dari pencalonan hingga masa kampanye, kemudian juga perbaikan data pemilih. Untuk mencari masukan dengan tujuan perbaikan pelaksanaan perlu dilakukan evaluasi sehingga kualitas pelaksanaan Pemilu semakin baik ke depan,” kata Amnasmen membuka rapat evaluasi, Selasa (4/12).

Dalam rapat evaluasi tersebut, hadir narasumber antara lain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, pejabat Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dan pengamat dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi.

Fahmi menyentil beberapa aturan terkait persyaratan pendaftaran calon yang menurut pendapatnya perlu dikaji ulang. Misalnya tentang persyaratan kesehatan bagi calon legislatif (DPR dan DPRD) serta calon DPD hendaknya memenuhi prinsip keadilan.

“Persyaratan terkait pengumuman bagi calon yang telah menjadi terpidana di dalam Peraturan KPU juga ada kejanggalan yang menurut pendapat saya perlu diperbaiki,” katanya.

Kemudian, terkait persyaratan untuk calon anggota DPD seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait pengujian pasal 182 UU Pemilu. Mestinya ada ketegasan, setidaknya mengisi pernyataan bersedia untuk tidak menjadi pengurus partai politik ketika terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Fahmi juga menyentil persoalan dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Dia menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlalu lunak dalam penegakan hukum. Bahkan, cenderung akomodatif bagi kepentingan peserta Pemilu dalam hal penyelesaian sengketa Pemilu. Dia melihat, penyamaan persepsi antara KPU dengan Bawaslu tidak terbangun dengan baik.

“Beberapa catatan ini kami tujukan demi perbaikan ke depan sehingga tujuan dari pelaksanaan Pemilu yang lebih baik dapat tercapai,” ujarnya. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply