PADANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. Dengan demikian, APBD yang disahkan pada November 2016 lalu itu sudah bisa dilaksanakan di awal tahun.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyebutkan, hasil evaluasi tersebut diterima pada 15 Desember 2016 lalu. Hasil evaluasi tersebut akan dibahas bersama DPRD dan di awal tahun sudah bisa dilaksanakan.
“Dengan selesainya evaluasi Kemendagri, APBD tahun 2017 sudah sah dan mulai 1 Januari 2017 sudah bisa dilaksanakan,” kata Nasrul Abit, Kamis (22/12).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menyebutkan, pembahasan APBD sampai kepada pengajuan untuk evaluasi ke Kemendagri sudah berjalan sesuai tahapan dan waktu, tidak ada keterlambatan. baik proses pengajuan dari pemerintah ke DPRD, tahapan pembahasan sampai pengesahan hingga tahap evaluasi Kemendagri.
“Semua berjalan sesuai rencana dan tahapan serta alokasi waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dari hasil evaluasi Kemendagri, tidak terdapat banyak perubahan karena saat penyusunan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan dengan sangat hati-hati sesuai dengan aturan.
Menurutnya, dalam evaluasi, yang paling ditekankan adalah kecukupan belanja modal. Kemendagri mengisyaratkan belanja modal minimal 23 persen dari total APBD. Tahun lalu, anggaran belanja modal dalam APBD Sumatera Barat diakui hanya 21 persen dan tahun ini pun tidak sampai 23 persen.
“Namun, tahun ini kami rasa Kemendagri bisa memaklumi sebab anggaran banyak tersedot untuk belanja pegawai. Hal ini disebabkan adanya pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari pemerintah kabupaten/ kota ke provinsi,” jelasnya.
Disamping itu, tahun ini juga terjadi perubahan cukup kruisal dalam Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD). Hal itu tentu akan berdampak juga terhadap penambahan anggaran belanja pegawai. Namun, dalam penyusunan anggaran sudah diupayakan semaksimal mungkin agar anggaran untuk program prioritas tetap tercukupi.
“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan dengan dana APBD tahun 2017 bisa dilakukan secepatnya sehingga dana bisa terserap sepenuhnya untuk membiayai program pembangunan yang telah disusun tanpa ada keterlambatan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna pada 25 November 2016 telah menetapkan Ranperda APBD tahun 2017 menjadi Perda. Total APBD tahun 2017 adalah sebesar Rp6,246 triliun atau naik 32 persen dari APBD tahun 2016 setelah perubahan yang sebesar Rp4,8 triliun. Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp6,111 triliun sementara belanja daerah sekitar Rp6,226 triliun. (feb)






