
PADANG – Tim Penasehat Hukum (PH) Erisman mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang yang memberhentikan dirinya selaku ketua dewan. Gugatan tersebut dilayangkan karena proses keputusan BK dianggap cacat hukum dan menyalahi aturan perundang-undangan.
Menurut PH Erisman, Dali Rakhmat didampingi Yusack David dan Naldi Gantika, gugatan tersebut didaftarkan Selasa (19/7) dengan nomor 17/G/2016/PTUN-PDG. Surat tersebut juga telah dimasukkan ke Sekretariat DPRD Padang, Rabu (20/7).
Menurut Sonny kepada wartawan, proses lahirnya keputusan BK tersebut tidak sesuai dengan tata beracara BK. Misalnya, BK tidak sepantasnya memberikan informasi tentang putusannya ke publik.
“Persoalan ini menurut kami sudah menyalahi tata beracara BK,” katanya.
Ditambahkan Sonny, keputusan BK Nomor 04/PTS/BK/DPRD-PDG/VI/2016 tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, proses yang dilakukan BK tidak sesuai Peraturan DPRD Nomor 03 Tahun 2015 tentang beracara BK DPRD Padang.
“Tidak adanya dasar hukum yang jelas dan tata beracara BK yang menyalahi aturan itu dijadikan dasar melayangkan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Sementara, Yusack David meminta kepada lembaga DPRD Padang untuk menghentikan segala tindak tanduk dan upaya eksekusi terhadap keputusan BK. Ia juga mendesak menghentikan agenda sidang paripurna menyangkut pemberhetian Erisman dari jabatan Ketua DPRD Padang.
Lebih jauh, dikatakan, dasar hukum menggugat BK DPRD Padang ke PTUN adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah. Menurut kuasa hukum Erisman, UU tersebut dipakai karena BK merupakan penyelenggara negara.
Menurutnya, sebelum melakukan PTUN, pihaknya telah mendahului dengan memasukan surat ke DPRD dan dilanjutkan dengan somasi. Namun, somasi yang dilakukan tidak ditanggapi sehingga dilakukan PTUN.
“Saat ini sedang proses di PTUN, jadi harusnya paripurna tidak dijalankan. Jika tetap dilaksanakan, berarti tidak ada penghormatan pada lembaga lain dan tidak tahu regulasi,” katanya.
Seperti diberitakan, beberapa pekan sebelumnya BK DPRD Kota Padang memutuskan memberi sanksi pemberhentian Erisman dari jabatannya sebagai ketua DPRD. Sanksi tersebut diputuskan atas sejumlah kasus yang dituduhkan padanya, seperti dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat permohonan bantuan ke Bank Nagari. Ketua BK DPRD Padang, Yendril menyampaikan, keputusan sudah melalui kesepakatan seluruh anggota BK tanpa ada perbedaan pendapat. (baim)






