PADANG – Enam dari 26 bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat telah menyerahkan perbaikan persyaratan dukungan. Sebelumnya, enam balon DPD tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Muhammad Mufti Syarfie, Senin (21/5) menyebutkan, berkas perbaikan tersebut telah diterima oleh KPU untuk diverifikasi administrasi. Masa perbaikan berlangsung sejak 14 Mei lalu hingga 20 Mei 2018, kemarin.
“Enam balon DPD yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah menyerahkan perbaikan ke KPU,” terang Mufti.
Enam balon DPD yang harus melakukan perbaikan karena tidak memenuhi syarat dukungan tersebut adalah Ibrani, Icu Zulkafril, Chairul Umayya, Asnawi Bahar, Tukiman dan Yushardi Malay. Ibrani dan Icu Zulkafril menyerahkan perbaikan pada hari Kamis (17/5).
Chairul Umayya dan Asnawi Bahar menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Sumatera Barat pada hari Sabtu (19/5). Sedangkan Tukiman dan Yushardi Malay menyerahkan perbaikan pada hari terakhir yaitu Minggu (20/5).
“Berkas perbaikan ini akan dilakukan kembali verifikasi administrasi mulai hari ini hingga tanggal 25 Mei mendatang,” ujar Mufti.
Selain menerima perbaikan enam balon DPD RI tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat juga menerima penambahan syarat dukungan sembilan dari 2o balon yang sebelumnya sudah memenuhi syarat.
Sembilan balon yang menambah syarat dukungan tersebut adalah Dr. H. Alirman Sori yang menambah lagi sebanyak 314 lembar dukungan. Kemudian Muslim M Yatim menambah 355 lembar dukungan, Irdam Imran menambah 307 dukungan dan Yulia F Agusta menambah 1.965 dukungan.
Selanjutnya Rany Hatyasih menambah 478 lembar dukungan, Afrizal juga menambah 587 dukungana serta Ramal Saleh menambah 403 lembar dukungan. Terakhir, Yuherman menambah 276 lembar dukungan dan Nurkhalis menambah 321 dukungan.
Seperti diberitakan, enam dari 26 balon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU Sumatera Barat. Ke enam balon tersebut memiliki waktu sampai tanggal 20 Mei 2018 untuk mengajukan perbaikan.
Proses selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas perbaikan balon yang tidak memenuhi syarat, termasuk penambahan berkas dukungan dari sembilan balon yang menambah dukungan. (fdc)






