
PADANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat telah melakukan penertiban terhadap empat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank selama tahun 2019. Penertiban dilakukan dua tahap dengan lokasi di Pariaman dan Kepulauan Mentawai. Sementara itu, delapan KUPVA yang ditertibkan pada tahun 2018, lima diantaranya terbukti masih beroperasi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat, Wahyu Purnama menjelaskan, pada tahap I dilakukan penertiban 2 KUPVA tak berizin di wilayah Pariaman. Dari dua usaha tersebut, ditemukan satu pelaku usaha masih melakukan kegiatan sementara satu lagi sudah menghentikan kegiatan penukaran valutas asing.
“Dari dua KUPVA tersebut, pelaku usaha tidak saja melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaa tour dan travel,” kata Wahyu, menyampaikan perkembangan kegiatan penertiban KUPVA tak berizin di wilayah Sumatera Barat, Minggu (29/9/2019).
Pada tahap II, lanjutnya, penertiban dilakukan terhadap dua KUPVA tidak berizin di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dua pelaku usaha yang berupa minimarket tersebut melakukan kegiatan penukaran valuta asing.
Bersaman dengan kegiatan penertiban, juga dilakukan monitoring terhadap KUPVA yang telah ditertibkan pada tahun 2018. Wahyu mengungkapkan, lima dari delapan KUPVA tidak berizin yang sudah ditertibkan, ternyata masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing.
“Masih terdapat lima pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing, sedangkan sisanya sudah menghentikan kegiatannya,” terangnya.
Dia menerangkan, terhadap seluruh KUPVA yang ditertibkan, telah dilakukan pemasangan stiker penertiban. Pemasangan stiker itu dilakukan, sampai pelaku usaha dimaksud mengurus perizinan KUPVA ke Bank Indonesia. Selanjutnya, Bank Indonesia akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak – pihak tersebut.
“Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” tegasnya.
Upaya penertiban KUPVA tidak berizin ini menurut Wahyu didahului dengan upaya persuasif. Secara masif, kepada pelaku usaha penukaran valuta asing sudah diimbau untuk mengurus perizinan. Bank Indonesia telah melakukan sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha untuk meminta pelaku usaha mengurus izin untuk dapat terus beroperasi. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA BUKAN BANK tidak berizin.
“Selanjutnya, Bank Indonesia menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun,” sebutnya.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara masif melalui seluruh kantor perwakilan. Bank Indonesia juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.
Wahyu menambahkan, saat ini di Sumatera Barat terdapat 14 KUPVA yang telah memperoleh izin. Dia mengimbau masyarakat yang ingin bertransaksi valuta asing agar melakukannya di KUPVA yang telah berizin tersebut. Jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, agar dapat menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center Bank Indonesia 131.
Kepada penyelenggara KUPVA BUKAN BANK berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
Penyelenggara KUPVA maupun masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian.
Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat Jl. Jend. Sudirman No 22 Padang telepon 0751-31700.
Penertiban KUPVA tidak berizin merupakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah “money changer”. Dalam penertiban, Bank Indonesia bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (fdc)






