
SAWAHLUNTO- Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Sawahlunto berhasil mengamankan R (34), warga Sijantang Kota Sawahlunto, Rabu (5/11). R diamankan bersama barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Kepala BNN Kota Sawahlunto, Guspriadi menyatakan meski barang bukti yang diamankan tergolong sedikit, R diyakini memiliki peran sebagai pengedar barang haram.
“Hasil pemeriksaan kami BNN terhadap handphone, R merupakan pengedar,” ungkap Guspriadi kepada wartawan, Jumat (8/11).
Dia menambahkan dugaan sebagai pengedar dalam sehari R bisa melakukan transaksi 2 hingga 3 kali.
“Pengakuan R, dalam sehari bisa bertransaksi dua hingga tiga kali, dengan paket jual antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,” terang Guspriadi.
R sendiri diamankan BNN di rumahnya di kawasan Sijantang berdekatan dengan PLTU Ombilin. Sedangkan ‘pasien’ R sendiri dalam bertransaksi kebanyakan pekerja tambang emas yang berada di aliran Batang Ombilin Rantih.
Saat diamankan, R tidak melakukan perlawanan. BNN pun langsung melakukan tes urine, dan hasilnya positif.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.
“BNN Sawahlunto tentu terus melakukan pengembangan, sebab nama-nama yang ada dalam transaksi di telepon genggam R sudah kami kantongi,” pungkasnya. (tumpak)






