JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) melanjutkan perbaikan. Hal itu berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi global yang disertai inflasi tinggi akibat peningkatan pertentangan geopolitik yang berkepanjangan.
Melalui siaran pers yang diterima Senin (5/9/2022), Direktur Humas OJK Darmansyah menyebutkan, perekonomian Indonesia menunjukkan berlanjutnya proses pemulihan. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada triwulan kedua tahun 2022 tumbuh di atas ekspektasi pada level 5,44 persen year on year (yoy). Sementara pada triwulan pertama tumbuh pada level 5,01 persen (yoy) didorong oleh peningkatan pertumbuhan konsumsi dan ekspor.
“Berdasarkan pertumbuhan PDRB per provinsi, 18 provinsi lebih tinggi laju pertumbuhannya dibandingkan prapandemi atau triwulan keempat tahun 2019. Sementara 12 provinsi diantaranya tumbuh lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Darmansyah.
Lebih jauh, dalam siaran pers tersebut diterangkan, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur bulan Juli 2022 juga mulai meningkat ke tingkat 51,3, seiring dengan perbaikan mobilitas dan peningkatan permintaan domestik. Sementara itu, sektor eksternal juga masih mencatatkan kinerja positif yang ditunjukkan oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan.
Menurutnya, tekanan inflasi masih terjadi di bulan Agustus 2022 sebesar 4,69 persen (yoy) yang lebih rendah dari bulan Juli yang sebesar 4,94 persen (yoy). Namun inflasi inti naik menjadi 3,04 persen (yoy) dibanding bulan Juli yang sebesar 2,86 persen (yoy).
Selanjutnya, terkait perkembangan Pasar Modal juga sejalan dengan perkembangan positif domestik tersebut, pasar saham Indonesia terpantau menguat. Hingga 31 Agustus 2022, IHSG tercatat menguat sebesar 3,27 persen mtd ke level 7.178,59 dengan nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp7,52 triliun.
Selanjutnya di pasar SBN, nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 10,5 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN turun 15,90 bps mtd pada seluruh tenor. Penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp168,75 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.
Dari sisi kinerja emiten, secara umum juga menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Dari 481 emiten listing saham yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2022, sebanyak 332 emiten (69,03 persen) menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan tercatat sebesar 20,69 persen (yoy) dan peningkatan laba sebesar 50,49 persen.
Kemudian, seiring dengan positifnya kinerja perekonomian, fungsi intermediasi perbankan pada Juli 2022 tercatat meningkat. Kredit tumbuh sebesar 10,71 persen (yoy) didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi. Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun sebesar Rp17,54 triliun menjadi Rp6.159,33 triliun.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59 persen (yoy). Melambat dibandingkan bulan sebelumnya 9,13 persen (yoy). Kondisi itu terutama didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia..
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45 persen dan 27,92 persen. “Terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
Sejalan dengan tren nasional, fungsi intermediasi perbankan di daerah pada Juli 2022 dalam kondisi terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana, sehingga Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi Juli 2022 (76,51 persen), meningkat dibandingkan Juni 2022 (73,13 persen). Sementara likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai sebagaimana tercermin pada AL/NCD dan AL/DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21 persen dan 24,17 persen.
Profil risiko perbankan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL), net perbankan tercatat sebesar 0,82 persen (NPL gross: 2,90 persen).
Posisi Devisa Neto (PDN) Juli 2022 tercatat sebesar 1,77 prrsen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Industri perbankan juga mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 24,92 persen.
Darmansyah memaparkan, pertumbuhan kredit diproyeksikan akan terus meningkat di tengah berbagai tekanan yang dihadapi perekonomian global saat ini. Pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan masih cukup baik dibandingkan negara-negara lainnya.
Kinerja perekonomian yang baik tersebut akan diikuti naiknya permintaan kredit khususnya sektor-sektor ekonomi yang dianggap prospektif, seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, serta UMKM. Sementara itu, perlu juga diwaspadai sektor pertambangan dan komoditas yang saat ini tumbuh signifikan namun berpotensi menghadapi tekanan jika harga komoditas terkoreksi.
Selanjutnya dari sisi kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), penghimpunan premi sektor asuransi di bulan Juli 2022 tercatat meningkat. Penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun, sementara itu asuransi umum bertambah sebesar Rp8,6 triliun.
Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen (yoy) pada Juli 2022 sebesar Rp385 triliun. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72 persen. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen (yoy) dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.
Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun. Permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
“Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan/pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB. Termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/ pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
“Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
OJK melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara dalam jaringan (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka, dengan melakukan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya. OJK juga terus mengoptimalkan peran 408 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 Provinsi dan 374 Kabupaten/Kota.
Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, yang telah menjangkau 337.490 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang telah menjangkau 49,6 juta rekening atau 76,7% dari total pelajar, dengan total nominal tabungan sebesar Rp27,7 triliun, dan program business matching lainnya.
Sementara itu, sampai dengan 26 Agustus 2022, OJK telah menerima 199.111 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 8.771 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan.
Arah kebijakan ke depan, OJK tetap mewaspadai simpul-simpul risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan, terutama disebabkan pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global yang akan masih tinggi ke depannya.
“Kami juga mencermati sedikit kenaikan rasio NPL untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen pada Juli 2022,” tandasnya. */Fe






