
PASAMAN – Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pasaman Daswar melaporkan Sekretaris DPC Gerindra setempat, EB ke Polres Pasaman.
Edzul dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana bantuan parpol.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, AKP Lazuardi menyebutkan, pelapor telah melaporkan kasus tersebut pada Senin (12/10/2020) lalu. Laporan Polisi Nomor : LP/93/X/2020/SPKT Res-Psm.
“Benar ada laporan dari pelapor pada Senin lalu. Saat ini sudah tahap pemeriksaan saksi – saksi,” kata Lazuardi.
Lazuardi menyebutkan, pelapor dalam laporannya menerangkan, terlapor telah melakukan pencairan dana bantuan parpol ke Kesbangpol Pasaman.
Pencairan tersebut diketahui, ketika pelapor sebagai bendahara partai Gerindra datang ke kantor Kesbangpol Kabupaten Pasaman untuk nengetahui apakah dana hibah untuk partainya telah dicairkan.
“Pelapor menerangkan dalam laporannya, dana tersebut telah dicairkan oleh Kesbangpol, yang mengurus pencairan adalah terlapor EB selaku sekretaris DPC Partai Gerindra,” sebutnya.
Dia menambahkan, pelapor menerangkan, pada saat itu melihat salah satu dokumen pencairan dana ada tanda tangannya sebagai bendahara. Pelapor menduga tanda tangannya dipalsukan.
“Kepada petugas yang menerima laporan, pelapor mengaku tidak pernah menandatangi dokumen dalam pengajuan dana partai tersebut,” beber Lazuardi.
Pelapor, lanjut Lazuardi, menceritakan, setelah dari Kesbangpol lalu mendatangi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pasaman. Pelapor menerangkan, saat itu melihat Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tertanggal 14 April 2020 sebesar Rp120 juta ke nomor rekening Bank Nagari.
“Karena merasa dirugikan, Daswar melaporkan hal itu ke Mapolres Pasaman. Laporan sudah diproses, saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi – saksi. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami beritahukan kembali,” tandasnya.*
(Riki)






