Dua Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sumbar Ditetapkan Jadi Perda
  • Home
  • Berita
  • Dua Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sumbar Ditetapkan Jadi Perda

Dua Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sumbar Ditetapkan Jadi Perda

Image

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda tersebut yaitu tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan tentang Penanggulangan Bencana yang merupakan produk hukum inisiatif DPRD.

Pengambilan keputusan penetapan du Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/5/2023). Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyampaikan, penetapan dua Perda tersebut dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 14 April dan tanggal 4 Mei 2023 lalu.

“Memperhatikan hasil fasilitasi tersebut, DPRD dalam hal ini Komisi II dan Komisi IV telah melakukan rapat untuk mengakomodir masukan, saran dan perbaikan yang diperlukan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini,” kata Supardi.

Dia memaparkan, Perda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dibahas DPRD mengingat subsektor perkebunan mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan daerah.

“Komoditi perkebunan seperti kelapa sawit, gambir, kakao, karet dan lainnya memberikan kontribusi cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Supardi berharap, dengan adanya regulasi tersebut akan memberikan jaminan kepada petani untuk meningkatkan posisi tawar dalam pemasaran komoditi yang dihasilkannya. Diharapkan juga terjadi perbaikan dalam proses pengolahan, sehingga komoditi yang dihasilkan memiliki pedoman mutu produk. Selain juga dalam hal kelembagaan serta kemitraan menjadi sabgat berperan dalam memberikan kepastian mutu dan harga produk perkebunan.

“Dengan adanya suatu regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah diharapkan dapat mengakomodir berbagai permasalahan yang terkait dengan tata kelola komoditi unggulan
perkebunan dan diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.

Sementara terkait Perda Penanggulangan Bencana, Supardi menjelaskan produk hukum tersebut dicetus karena mengingat secara geografis Sumatera Barat memiliki potensi bencana alam cukup besar. Selain itu, juga perlu diwaspadai kemungkinan terjadinya bencana non alam.

“Jadi sudah waktunya bagi pemerintahan daerah menyiapkan langkah antisipatif agar penanggulangan bencana bisa dilaksanakan secara terencana sejak fase prabencana, tanggap darurat hingga fase pascabencana,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan pengelolaan yang proaktif dan terprogram, dampak risiko bencana dapat diminimalisir. Pemerintah daerah seharusnya dapat menggerakkan masayrakat untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana.

Perda tentang Penanggulangan Bencana tersebut juga mengamanatkan perlunya desain akselerasi pengaturan yan terencana dan terukur. Untuk itu harus didukung oleh penganggaran, pencairan dan penggunaan dana secara baik, transparan dan akuntabel.

Dengan ditetapkannya dua Ranperda tersebut menjadi Perda, Supardi meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjutinya dengan membuat Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Dia berharap setiap Perda yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

Wakil Gubernur Sumatera Baray Audy Joinaldy menyampaikan apresiasi kepada DPRD terkait ditetapkannya dua Perda tersebut. Dia menyatakan, hal tersebut sebagai bukti peran DPRD dalam melahirkan produk hukum daerah yang substansinya memberikan perlindungan serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. F

Berita Terkait

Leave a Reply