PADANG- Dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pemilihan gubernur- wakil gubernur (pilgub) Sumatera Barat 2015 melengkapi berkas pencalonan, tepat di hari terakhir perbaikan berkas yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (7/8). Penyampaian kelengkapan berkas pendaftaran ke KPU provinsi Sumatera Barat dilakukan oleh Liaison Officer (LO) masing-masing paslon.
Yang pertama datang ke KPU adalah LO paslon Irwan Prayitno- Nasrul Abit (IP-NA) yang datang sekitar pukul 11.00 Wib. Pasangan IP- NA diusung oleh koalisi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
LO pasangan IP- NA sempat dipertanyakan KPU karena surat mandat yang tidak dibubuhi tandatangan basah. Mandat sebagai LO IP- NA tercatat atas nama Wawan dan Nasta Oktafian. Yang menandatangani surat mandat pun bukan pasangan calon tetapi pengurus partai.
” Untuk masalah ini KPU meminta untuk memperbaikinya, namun itu tidak mengurangi substansi karena persyaratan pencalonan. Surat mandat sesuai aturan cukup ditandatangani oleh pasangan calon,” kata Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar Agus Catur Rianto.
Ia menyebutkan beberapa berkas perbaikan kelengkapan syarat yang diserahkan oleh LO IP- NA adalah lampiran struktur tim kampanye, surat keterangan gelar profesor Irwan Prayitno dari kementerian, pas foto dan surat pengunduran diri Nasrul Abit sebagai bupati Pesisir Selatan.
Sementara itu, LO Muslim Kasim- Fauzi Bahar (MK- FB) datang sekitar pukul 15.00 Wib. Yul Akhiari Sasra sebagai LO dari MK- FB menyerahkan beberapa berkas perbaikan antara lain Surat Keputusan tentang struktur tim kampanye, dokumen
visi misi, surat keterangan tentang nama Fauzi Bahar dari pengadilan dan surat
keterangan dari sekolah. Juga tentang keterangan perbedaan nama Muslim Kasim dalam surat pendaftaran dengan nama yang tertera di ijazah.
Verifikasi berkas perbaikan tersebut menurut Kordinator Divisi Teknis KPU Sumbar Mufti Syarfie akan dilakukan mulai besok (Sabtu, 8/8) sampai Jumat (14/8) mendatang.
” Besok KPU mulai gelar berkas perbaikan untuk diverifikasi sampai 14 Agustus sesuai jadwal. Dari hasil verifikasi tersebut baru akan diketahui apakah pasangan calon memenuhi syarat atau tidak,” terang Mufti.
Setelah jadwal tersebut, KPU Sumbar hanya akan menunggu jadwal penetapan calon pada 24 Agustus 2015. Sebetulnya, tahapan setelah verifikasi berkas perbaikan paslon dari parpol adalah verifikasi berkas paslon jalur perseorangan.
” Namun, di Sumbar tidak ada pasangan calon perseorangan untuk pilgub sehingga KPU tinggal melakukan pleno penetapan paslon,” pungkasnya. (feb)






