Dua BUMD Pemprov Sumbar Resmi Ditutup

Dua BUMD Pemprov Sumbar Resmi Ditutup

PADANG – PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), dua perusahaan milik pemerintah provinsi Sumatera Barat resmi ditutup. Penutupan dilakukan dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar dari pendirian dua BUMD tersebut, yaitu Perda nomor 13 dan Perda nomor 15 tahun 2007.

Pencabutan Perda nomor 13 tahun 2007 tentang Pendirian PT ATS dan Perda nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT DSJ dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (28/2). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin menjelaskan, pencabutan dua Perda tersebut setelah dari hasil kajian mengenai kinerja PT ATS dan DSJ yang tidak menunjukkan perbaikan.

“Setelah melihat hasil kajian yang telah dilakukan, kinerja dua BUMD ini tidak menunjukkan perbaikan sehingga sudah layak untuk dilikuidasi,” terangnya.

Kajian tersebut juga didukung oleh kinerja keuangan PT ATS dan PT DSJ yang selalu mendapat catatan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun sudah mendapat suntikan tambahan modal, PT ATS dan PT DSJ tidak mampu memperbaiki kinerja dalam mengelola core bisnisnya masing-masing.

“Dengan kondisi itu, terlihat bahwa PT ATS dan PT DSJ sudah tidak sehat lagi sehingga layak untuk dilikuidasi,” lanjutnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno itu menjelaskan, pencabutan Perda nomor 13 dan nomor 15 tahun 2007 tentang pendirian PT ATS dan PT DSJ dilakukan mengingat kondisi dua BUMD tersebut sudah tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Melihat kondisi dua perusahaan itu, sudah tidak mampu lagi mengembangkan core bisnis dan tidak memberikan deviden untuk pendapatan daerah. Padahal, tujuan dari didirikannya perusahaan salah satunya adalah untuk memberikan kontribusi kepada pendapatan sebagai sumber dana pembangunan daerah,” katanya.

Untuk hal teknis terkait likuidasi ke dua BUMD tersebut, Hendra meminta pemerintah provinsi Sumatera Barat dapat melaksanakannya dengan baik sehingga tidak menimbulkan persoalan. Seluruh aset perusahaan, hutang-piutang dan persoalan lainnya hendaknya diaudit dengan seksama sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam likuidasi tersebut.

Pencabutan Perda nomor 13 tahun 2007 tentang pendirian PT ATS dan Perda nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT DSJ dilakukan bersamaan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Ranperda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif (NAPZA). Rapat paripurna tersebut juga beragendakan pembentukan empat Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa tugas tahun 2018 yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda). (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply