
PADANG – Dua anggota polisi dan satu warga sipil ditangkap saat asyik pesta narkoba jenis sabu. Mereka adalah Brigadir LP (30) bertugas di Polres Solok, Brigadir RA (32) bertugas di Mapolda Sumbar dan satu warga sipil, RW (43). Mereka ditangkap Tim Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat di Jalan Perjuangan RT 03, RW 02 Belanti Permai II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman, Kamis (22/10) mengatakan, ketiganya diamankan Rabu (21/10) petang. Saat ditangkap, petugas terpaksa memecahkan kaca jendela untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dikunci dari dalam. Tersangka mengunci pintu dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Disinyalir sebelum penangkapan dilakukan, kedua anggota tersebut membuang sabu ke toilet sekitar seberat 50 gram atau senilai Rp40 juta.
Namun, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti satu paket besar dan tiga paket sedang serta dua paket kecil senilai Rp16 juta. Selain itu, ikut diamankan satu timbangan digital, satu korek api, satu bol kaca diduga alat untuk hisap bong, puluhan plastik untuk kemas sabu dan beberapa pipet.
Ditambahkan, berdasarkan informasi yang diterima petugas, barang bukti berupa sabu-sabu ini baru saja diterima tersangka dari bandar. “Dugaan kami, mereka juga terlibat dalam praktek peredaran narkoba. Untuk selanjutnya, kita akan mengorek informasi dan menyelidiki dari mana dan dari siapa barang haram ini mereka peroleh,” pungkasnya. (baim)






