PADANG – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan dua orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Kabupaten Pesisir Selatan karena pelanggaran kode etik. Kedua anggota Panwaslih tersebut adalah Afrianto, anggota Panwaslih Kabupaten dan Novridol Rahman, anggota Panwaslih Kecamatan IV Jurai.
Putusan pemberhentian tersebut dikeluarkan Majelis DKPP yang dituangkan dalam putusan nomor 87/DKPP-PKE-IV/2015 Kamis (3/12). Keduanya terbukti terlibat sebagai pengurus partai politik yaitu Partai Demokrat.
Dalam putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat diperintahkan untuk menindaklanjuti putusan itu dalam waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dikeluarkan. DKPP dalam maklumatnya juga memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Putusan bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur pasal 112 ayat (12) UU nomor 15 tahun 2011.
Perkara ini bermula dari surat kaleng yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Oktober 215 lalu yang ditindaklanjuti sebagai temuan. Bawaslu Sumatera Barat akhirnya melakukan klarifikasi pada 12 Oktober 2015 ke Kabupaten Pesisir Selatan dan menemukan bukti keterlibatan kedua anggota Panwaslih tersebut di dalam partai politik, yaitu berupa SK pengangkatan sebagai pengurus partai Demokrat yang ditandatangani langsung oleh Anas Urbaningrum selaku Ketua Umum Partai Demokrat pada waktu itu.
Berdasarkan bukti tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan pelanggaran Surya Efitrimen mengajukannya ke DKPP, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Sumatera Barat. Hasil sidang DKPP, akhirnya memutuskan keduanya diberhentikan sebagai anggota Panwaslih dan memerintahkan Bawaslu Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti, Jumat (4/12) menjelaskan, untuk memproses pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW), pihaknya akan melaksanakan rapat pleno. Pemberhentian dilakukan melalui pleno dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap calon pengganti, yaitu calon anggota Panwas nomor urut berikutnya pada waktu seleksi calon anggota Panwaslih lalu.
“Putusan ini akan dilaksanakan dan kami akan melakukan rapat pleno pemberhentiannya. Selanjutnya untuk calon pengganti akan dilakukan verifikasi persyaratannya kembali, apakah tidak menjadi pengurus parpol atau terlibat dalam tim sukses pemenangan salah satu calon,” kata Elly.
Untuk Panwaslih Kecamatan IV Jurai, Novridol Rahman, Elly menginstruksikan agar Panwaslih Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan putusan tersebut dan melakukan proses PAW. Proses ini menurut Elly akan dilaksanakan secepatnya mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumatera Barat tinggal hitungan hari. (feb)






