PADANG – Pemilih Kota Padang pada Pilgub Desember mendatang bertambah sebanyak 2.209 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang beberapa waktu lalu. Penambahan jumlah pemilih itu diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb 1) yang diplenokan KPU Padang di Hotel Bumiminang, Padang, Rabu (28/10). Hadir Ketua KPU Padang, Sawiti didampingi anggota KPU lainnya, yakni Yusrin Trinanda, Mahyuddin, Riki Eka Putra dan Chandra Eka Putra.
M. Sawati mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU), pemilih yang belum terdaftar di (Daftar Pemilihan Tetap) DPT diberi kesempatan untuk melaporkan diri ke PPS setelah dilakukan sosialisasi dan pemajangan DPT di masing-masing PPS untuk dimasukkan ke Daftar Pemilih Tatap Tambahan 1 (DPTb 1).
Dikatakan, dengan penambahan itu, maka jumlah pemilih Kota Padang untuk Pilgub mendatang menjadi 550.422. DPT yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 548.213 orang dan untuk selanjutnya DPTb 1 ini akan kembali dipajang di masing-masing PPS dan sekretariat RT. Masyarakat bisa mencermatinya untuk mengecek namanya terdaftar atau tidak.
“Masyarakat yang belum terdaftar, masih tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada saat hari pencoblosan dengan syarat membawa KTP ataupun KK setempat dimana dia berdomisili,” kata Sawati.
“Kemudian bagi warga yang tidak bisa mencoblos di TPS masing-masing pada hari pencoblosan, karena berbagai sebab, diantaranya dirawat di rumah sakit termasuk keluarga yang mendampingi, ditahan di lembaga pemasyarakatan, pindah domisili, pindah tugas, tugas belajar atau terkena bencana, maka bisa memilih di tempat lain dengan syarat mengurus surat pindah memilih ke KPU maksimal 10 hari sebelum pencoblosan atau ke PPS maksimal 3 hari sebelum hari pencoblosan,” ungkapnya. (baim)






