PADANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Nova Indra mengimbau masyarakat untuk meneliti Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dia mengimbau masyarakat pemilik hak suara telah terdaftar sebagai pemilih.
Imbauan itu disampaikan, terkait telah ditetapkannya DPS Pemilu serentak tahun 2019 untuk Provinsi Sumatera Barat, Rabu (20/6). Berdasarkan rapat pleno KPU, jumlah pemilih Sumatera Barat sementara ini berjumlah 3.611.395 jiwa.
“Kami mengajak masyarakat pemilik hak suara untuk memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih,” imbaunya, Kamis (21/6).
Dia menjelaskan, setelah penetapan DPS di tingkat kabupaten dan kota, maka telah diumumkan DPS di seluruh desa, kelurahan atau nagari. Pengumuman tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa meneliti daftar pemilih sehingga mengetahui apakah masih ada masyarakat wajib pilih yang belum terdaftar.
Dia menambahkan, penelitian terhadap DPS merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dengan partisipasi aktif tersebut, diharapkan seluruh warga negara pemilik hak suara terdata tanpa terkecuali.
Perangkat pemerintahan, unsur partai politik dan sebagainya diharapkan juga mendorong masyarakat untuk peduli terhadap daftar pemilih. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan akan sangat menentukan kualitas pemilu ke depan.
Selain untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih, melalui pengumuman DPS, masyarakat juga bisa memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara . Apabila ada pemilih yang terdaftar tetapi tidak memiliki hak pilih, atau sebaliknya ada pemilik hak pilih yang tidak terdaftar.
“Bisa langsung memberikan masukan dan tanggapan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing,” ujarnya.
KPU Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 3.611.395 jiwa. Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi DPS dari 19 kabupaten dan kota, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.780.627 jiwa sementara pemilih perempuan sebanyak 1.830.768 jiwa.
Pemilih tersebut tersebar di 1.158 Desa/Kelurahan/Nagari pada 179 kecamatan di 19 kabupaten dan kota. Pemilih akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang di 1 16.516 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (fdc)






