PADANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, M.Sawati mengimbau masyarakat untuk pro aktif menyikapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPU. Selama 10 hari ke depan, DPS itu akan dipajang di kantor lurah dan tempat umum lainnya.
“Bagi masyarakat yang merasa belum terdata, diharapkan segera melapor ke PPS setempat untuk didata sebelum ditetapkan Daftar Pemilihan Tetap(DPT),” tuturnya usai pleno penetapan DPS di Hotel Bumi Minang, Padang, Rabu (2/9).
KPU Kota Padang, kata Sawati, juga akan memanggil seluruh mahasiswa yang berasal dari daerah tapi sudah cukup lama berada di Padang dan tidak memiliki dokumen kependudukan Kota Padang. Saat Pemilihan Gubernur berlangsung nanti, jika mereka ingin memilih di Padang bisa dengan mengurus surat pindah memilih ke PPS asal daerahnya untuk disampaikan ke PPS tempat ia tinggal di Padang.
“Mereka bisa memilih di Padang dengan syarat mengurus surat pindah untuk memilih di tempat ia berdomisili sekarang di Kota Padang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sawati mengapresiasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah bekerja secara maksimal sebagai ujung tombak di lapangan dalam memutakhirkan data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2015-2019 9 Desember mendatang. Jumlah DPS seperti diplenokan KPU Kota Padang adalah sebanyak 552.024 jiwa. Jumlah itu jauh menyusut dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Presiden lalu yang mencapai 642.436 jiwa, atau berkurang sebesar 90.822 jiwa. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.590 buah yang tersebar di 104 kelurahan. (baim)






