
PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2020, Kamis (15/4/2021). Rekomendasi tersebut diberikan setelah nota LKPJ menjalani rangkaian pembahasan di tingkat panitia khusus.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, dalam rapat paripurna penetapan dan penyerahan rekomendasi tersebut menegaskan, LKPJ merupakan instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Meskipun hanya bersifat laporan keterangan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan penilaian terhadap kinerja gubernur bersama jajarannya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,” tegas Supardi.
Supardi mengingatkan, rekomendasi yang diberikan DPRD pada prinsipnya masih sama dengan tahun sebelumnya. Yaitu masih berkaitan dengan konsistensi perencanaan dan penganggaran, optimalisasi pendapatan dan belanja serta peningkatan kinerja BUMD dan pengelolaan aset.
“Termasuk juga dalam hal pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Permasalahan pembangunan daerah pada tahun 2020 masih sama dengan yang terjadi tahun sebelumnya,” katanya.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi itu, Supardi menekankan bahwa mestinya gubernur dan wakil gubernur hendaknya bersungguh-sungguh menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
“Ketidakseriusan pemerintah darah menindaklanjuti rekomendasi DPRD tidak saja pada LKPJ, tetapi juga rekomendasi lainnya yang telah ditetapkan. Seperti tindak lanjut LHP BPK terkait kepatuhan dalam penanganan Covid-19, LHP terkait PT Balairung dan sebagainya,”tegas Supardi.
Dalam rapat paripurna tersebut terdapat dua agenda. Selain penetapan rekomendasi LKPJ Kepala Daerah tahun 2020, juga beragendakan penetapan terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. (Febry)






