PADANG – Keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap perundang-undangan atau dari opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dari realisasi anggaran saja. Keberhasilan juga ditentukan dari sejauhmana program dan kegiatan yang dilaksanakan telah dilakukan efektif dan efisien serta mewujudkan target kinerja pembangunan daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu menjadi catatan penting dari garis besar saran dan masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
DPRD menilai, dengan memperhatikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2015 yang tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), masih banyak target kinerja pembangunan daerah yang belum dapat diwujudkan. Kondisi itu tidak sejalan dengan tingginya realisasi belanja pada tahun 2015 yaitu rata-rata 95,03 persen.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam rangka penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD tersebut dilangsungkan, Selasa (21/6) dipimpin Wakil Ketua Arkadius Datuak Intan Bano bersama Darmawi dan Guspardi Gaus. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi setuju Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Perda namun diiringi sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Juru Bicara Fraksi Golongan Karya Sitti Izzati Aziz menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) yang setiap tahun melebihi target. Kondisi ini menunjukkan SKPD terkait belum melihat secara utuh sumber-sumber pendapatan potensial sehingga dalam penyusunan target masih dibawah potensi sumber pendapatan.
“Melihat realisasi PAD yang mencapai 105 persen ini perlu diperhatikan lagi oleh SKPD, target dan intensifikasi proyeksi penerimaan perlu ditingkatkan lagi,” katanya.
Sitti juga menyentil kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang rendah serapan anggarannya. Ini menunjukkan, KPU dan Bawaslu kurang cermat dalam penyusunan anggaran sehingga dalam pelaksanaannya tidak efektif dan efisien.
PAD ini juga disorot Fraksi Gerindra melalui juru bicara Ismunandi Syofyan. Menurutnya, realisasi PAD diatas target namun di sisi belanja masih ada yang tidak tereaisasi, disebabkan banyak hal seperti adanya tumpang tindih antar SKPD terhadap suatu kegiatan.
“Untuk mengatasi persoalan ini tidak terjadi terus menerus, diharapkan terbangun sinergi dan sinkronisasi antar SKPD pada saat penyusunan anggarn sehingga tidak tumpang tindih,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Liswandi sebagai juru bicara menyoroti masalah aset Pemerintah Provinsi berupa tanah. Menurut Liswandi, masih ada sekitar 186 persil tanah Pemprov belum bersertifikat pemprov. Dia juga menyorot beberapa persoalan aset yang belum selesai seperti lahan GOR H Agussalim, lahan Padang Industrial Park (PIP) dan lahan di Aia Rundiang Kabupaten Pasaman Barat.
Sorotan yang sama juga datang dari Syaiful Ardi, juru bicara Fraksi Hanura. Syaiful melihat persoalan aset tersebut mesti menjadi perhatian serius oleh pihak eksekutif.
“Bahkan kalau perlu Gubernur harus membentuk tim khusus penyelesaian aset ini sehingga persoalan tidak berlarut-larut,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menutup rapat paripurna tersebut menegaskan, hal-hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD hendaknya menjadi perhatian bagi Gubernur dan jajarannya dalam rangka perbaikan ke depan. Memasuki periodisasi kepemimpinan 2016-2021 dimana saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hendaknya apa yang belum terealisasi sebelumnya dapat dijadikan prioritas. (feb)






