5
PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (8/5/2019). Diharapkan, Perda tersebut semakin menggenjot kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah ini.
Ketua Panitia Pembahas Perda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar menyebutkan, pembahasan Ranperda berjalan cukup panjang melibatkan banyak pihak. Mulai dari akademisi, tokoh pendidikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak adalah dalam rangka menyusun sebuah regulasi yang akomodatif dengan kebutuhan pendidikan. Komisi V sebagai tim pembahas telah meminta pendapat dari banyak pihak mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh adat, praktisi pendidikan dan sebagainya,” kata Aristo.
Dia menerangkan, pengusulan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut adalah untuk menindaklanjuti pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang mulai diberlakukan tahun 2017 lalu. Perda ini, bertujuan untuk meningkatkan akses pemerataan pendidikan di daerah, meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan di daerah, meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
“Dengan Perda ini diharapkan pengelolaan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan provinsi bisa berjalan semakin baik, kualitas pendidikan semakin meningkat dengan dukungan sarana prasarana yang semakin lengkap,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memberikan pidato sambutan saat memimpin rapat paripurna tersebut menegaskan, pendidikan merupakan sektor yang menjadi prioritas dalam pembangunan bangsa. Lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat memacu kemajuan sektor pendidikan di Sumatera Barat.
“Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan akan memberikan dampak positif kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan memiliki sejumlah muatan strategis Beberapa substansi yang masuk dalam muatan Perda antara lain ketercukupan sarana prasarana pendidikan, kurikulum, ketersediaan dan kualitas tenaga pengajar. Pendidikan juga membutuhkan peran aktif masyarakat sehingga dalam pembahasan Perda melibatkan berbagai kalangan. (fdc)






