
PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi usul prakarsa. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan.
Penetapan penggunaan hak usul prakarsa terhadap pembuatan produk hukum daerah tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Jumat (9/9/2022). Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menjelaskan, setelah ditetapkan maka akan diserahkan kepada komisi penggagas untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
“Dua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi usul prakarsa DPRD sehingga sudah bisa dilanjutkan ke tingkat pembahasan,” kata Supardi.
Dia menjelaskan, Ranperda tentang Tanah Ulayat digagas oleh Komisi I. Sedangkan Ranperda tentang Komoditi Unggulan digagas oleh Komisi II. Setelah ditetapkan, diserahkan kembali kepada komisi penggagas untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan.
Supardi menambahkan, satu Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 10 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah belum bisa ditetapkan. Pembahasan terhadap Ranperda tersebut oleh Komisi III.
Dia menerangkan, penggunaan hak usul prakarsa tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah. DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD dapat menggunakan hak inisiatif untuk mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat melalui pembentukan produk hukum daerah.
Dengan telah ditetapkannya Ranperda Tanah Ulayat dan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan sebagai usul prakarsa maka tahun 2022 ini masih tersisa empat Ranperda yang akan menjadi usul prakarsa DPRD. Supardi berharap, empat Ranperda tersebut segera dipersiapkan secara matang oleh komisi penggagas, terutama melengkapi dengan naskah dan kajian akademis yang akan menguatkannya. F






