
PADANG- Mempelajari teknis pembahasan dan penyusunan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Kunjungan Panitia Khusus LHP BPK DPRD Kabupaten Solok Selatan dipimpin Ketua DPRD, Zigo Rolanda itu dilakukan Senin (23/5/2022). Bertujuan untuk mencari masukan dan saran sebagai pertimbangan dalam membahas berbagai hal terkait LHP BPK.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Maigus Nasir, menerima kedatangan Pansus LHP BPK DPRD Solok Selatan menjelaskan, dalam membahas LHP BPK, DPRD Provinsi Sumatera Barat membentuk Pansus dengan sistem kerja menyeluruh.
“Pansus akan menggali berbagai hal terutama yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK dengan seluruh OPD. Sementara itu komisi-komisi juga membahas sesuai bidang tugas dengan mitra kerja masing-masing sehingga kesimpulan dari pembahasan tersebut menghasilkan rekomendasi yang akurat dan objektif dalam perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah,” kata Maigus Nasir.
Dia menerangkan, Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam proses pembahasan juga mencari pembanding, melalui diskusi, studi banding dan tahapan lainnya yang dibutuhkan. “Langkah-langkah tersebut sangat penting karena tindak lanjut LHP BPK memuat kepentingan masyarakat dan daerah, berkaitan dengan percepatan pembangunan serta peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah,” ulasnya.
Maigus berpendapat, pemeriksaan keuangan oleh BPK adalah untuk memastikan apakah keuangan daerah telah dikelola secara baik dan efektif, transparan dan akuntabel. Fungsi LHP adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan dampak lebih besar kepada kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.
“Melalui proses pemeriksaan BPK, dapat diketahui sejauh mana pemanfaatan keuangan daerah telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam prosesnya, lanjutnya, setelah BPK menyerahkan LHP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), DPRD menindaklanjuti dengan membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan terhadap catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Setelah dibahas, Pansus akan menyusun rekomendasi yang akan menjadi keputusan DPRD untuk diberikan kepada pemerintah daerah.
“Kesimpulan yang diperoleh dalam pembahasan Pansus disusun nantinya menjadi keputusan DPRD dan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” tandas Maigus. (Febry)






