
PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan Badan Musyawarah DPRD Daerah Istimewa Jogjakarta dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, sekaligus pada Senin (25/9/2023). Kunjungan Bamus dua daerah berbeda itu adalah dalam rangka agenda yang sama yaitu studi tiru berkaitan dengan pembahasan dan penjadwalan agenda kegiatan dewan.
Kedatangan Bamus dua daerah itu diterima oleh anggota Bamus DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal. Ketua Bamus DPRD Jogjakarta Fursan menjelaskan, kunjungannya ke DPRD Sumatera Barat bertujuan untuk memperkaya materi terkait penjadwalan agenda kedewanan di DPRD Yogyakarta.
Hal yang sama juga diungkapkan Jefri Manulu anggota Bamus DPRD Tapanuli Utara. Dia mengatakan, ingin mendalami pola koordinasi mengenai agenda rencana kerja dewan. Selain itu juga sekaligus ingin mempelajari pengembangan pariwisata di Sumatera Barat.
“Sumatera Barat memiliki banyak destinasi wisata, jadi kunjungan ini selain berkaitan dengan pola kerja berkaitan penyusunan agenda kedewanan, juga ingin belajar tentang pengembangan sektor pariwisata Sumatera Barat,” ungkap Jefri.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal dalam pertemuan dengan rombongan Bamus DPRD Jogja dan Tapanuli Utara tersebut mengungkapkan, Bamus merupakan alat kelengkapan DPRD yang menjadi penggerak kegiatan dewan. Bamus DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan penyusunan dan pengagendaan rencana kerja kedewanan secara berkelanjutan setiap bulan.
“Berbagai agenda DPRD mulai dari rapat-rapat seperti rapat kerja dan rapat paripurna, studi komparatif, kunjungan kerja, pembahasan anggaran, pembahasan Ranperda, sosialisasi Perda hingga kegiatan masa istirahat bersidang (reses) dan sebagainya,” sebut Afrizal.
Dalam menyusun jadwal kegiatan, Bamus DPRD Provinsi Sumatera Barat tetap memperhatikan tugas dan fungsi dewan sehingga jadwal yang tersusun sudah mengakomodir tiga fungsi dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Tiga fungsi dimaksud adalah fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan.
“Penyusunan jadwal kegiatan oleh Bamus juga memperhatikan tenggat waktu yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada suatu keadaan tertentu bisa saja Bamus melakukan perubahan jadwal jika ada agenda yang mengharuskan dilakukan perubahan karena mendesak, dan sebagainya dengan tetap memperhatikan tata tertib DPRD,” ungkapnya. F






