
PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Jumat (4/6/2021). Dengan kesepakatan tersebut maka DPRD bersama pemerintah daerah memutuskan persetujuan bersama terhadap Perda tersebut.
Rapat paripurna pengambilan keputusan perubahan Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Suwirpen dalam pidato pengantarnya menyebutkan substansi utama perubahan Perda tersebut adalah perubahan status Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Sumbar menjadi unit khusus. Direktur atau kepala RSUD berposisi sebagai pejabat struktural daerah.
“Ranperda perubahan Perda tersebut sudah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan penetapannya telah memperhatikan fasilitasi tersebut sesua dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,” kata Suwirpen.
Selain beragendakan pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda nomor 8 tahub 2016, rapat paripurna tersebut juga beragendakan mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda yang telah disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna sebelumnya.
Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020. Kemudian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, serta Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan Daerah.
Suwirpen mengingatkan, pembahasan Ranperda perlu dipercepat sebab dari 17 Ranperda yang diagendakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), baru tiga Ranperda tersebut yang dibahas.
“Pembahasan produk hukum daerah ini perlu dipercepat agar kinerja Propem Perda dapat dicapai,” sambung Suwirpen.
Terkait RPJMD, Suwirpen mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan perbedaan periodisasi jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan periodisasi RPJMD. Jabatan kepala daerah periode ini hanya sampai tahun 2024 sedangkan periodisasi RPJMD sampai tahun 2026.
Kemudian, RPJMD juga harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) karena merupakan RPJMD periode terakhir dari RPJPD Sumbar tahun 2005-2025.
“Program unggulan gubernur-wakil gubernur harus diamomidir sebagai prioritas di tahun awal RPJMD agar bisa tercapai di akhir masa jabatan,” katanya. (Febry)






