DPRD Sumbar Perjuangkan Anggaran Rutin Untuk Ormas
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Perjuangkan Anggaran Rutin Untuk Ormas

DPRD Sumbar Perjuangkan Anggaran Rutin Untuk Ormas

PADANG – Beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di Sumatera Barat tahun ini (2019, red) akan mendapat kucuran dana sebesar Rp500 juta. Dana tersebut merupakan bantuan sosial dan hibah untuk lembaga yang sudah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hidayat menyampaikan, beberapa Ormas atau lembaga yang akan menerima kucuran dana adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang.

“Tahun ini ada beberapa Ormas atau lembaga yang akan mendapatkan kucuran dana hibah dari APBD, besarnya sekitar Rp500 juta untuk masing-masing lembaga,” kata Hidayat, Rabu (16/1).

Dia menegaskan, proses pencairan dana tersebut harus melalui pengajuan dari lembaga bersangkutan sebagai persyaratan utama. Tanpa pengajuan, dana tidak bisa dialokasikan. Alokasi dana untuk MUI, LKAAM dan Bundo Kanduang, katanya, sudah masuk dalam pembahasan APBD tahun 2019 melalui perencanaan pengusulan pada pos anggaran bantuan hibah dan bantuan sosial.

“Kalau tidak ada pengusulan, dana yang sudah dialokasikan tidak bisa dicairkan,” ulasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menyebutkan, DPRD tengah mengupayakan organisasi masyarakat (Ormas) yang tidak diatur di dalam undang – undang mendapatkan anggaran rutin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ormas atau yang akan diperjuangkan untuk mendapatkan kucuran dana rutin tersebut rencananya akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Aturan yang berlaku saat ini, ormas atau lembaga yang tidak diatur UU tidak bisa mendapatkan dana setiap tahun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang bantuan hibah dan bantuan sosial. Ini yang akan diupayakan terutama untuk lembaga yang memiliki fungsi penunjang pembangunan mental,” kata Arkadius.

Menurutnya, aturan yang akan menjadi payung hukum pemberian bantuan rutin tersebut saat ini tengah disusun dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019. Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum pemberian bantuan.

“Ranperda terkait sudah masuk dalam Propem Perda tahun 2019 dengan tujuan memberikan payung hukum dalam pemberian bantuan hibah kepada ormas dan lembaga melalui dana hibah dan bansos,” ujarnya. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply